Ogan Ilir

Tertidur Lelap, 2 Handphone Lenyap, Ini Pelakunya

Inderalaya

Polsek Pemulutan Polres Kabupaten Ogan Ilir melalui Team Crocodile nya berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi tanggal 30 Desember 2023.

Korban yang bernama Aldha Dwi Pratiwi 22 tahun yang saat itu pada pukul 04.30 Wib, dirumahnya Dusun I Desa Palu Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir sedang tertidur lelap.

Terbangun melihat rumahnya dirusak orang dan dua handphonenya hilang. Dengan kejadian korban membuat Laporan Polisi dengan LP nomor : LP/B- 166 /XII/2022/POLSEK PEMULUTAN/ POLRES OGAN ILIR /POLDA SUMSEL, tanggal 30 Desember 2022.

Informasi dari Kepolisian Polsek Pemulutan, Kronologi kejadian tindak pidana pencurian dengan cara pelaku mencongkel jendela rumah korban yang pada saat itu korban dan keluarga korban sedang tertidur.

Pelaku langsung mengambil 1 unit Handphone merk Oppo A 15 warna hitam yang pada saat itu Handphone milik korban berada disamping korban tidur dan 1 unit Handphone merk Vivo Y 11 warna merah dalam keadaan di cas di dalam kamar korban.

Dengan adanya laporan korban, pihak Polsek Pemulutan melakukan penyelidikan, dan hasilnya pada hari Rabu tanggal 01 Februari 2023 sekira pukul 02.00 Wib.

Kapolsek Pemulutan AKP Herry Yusman didampingi Kanit Reskrim IPDA Ettah Yuliansyah dan Team Crocodile Polsek Pemulutan melaksanakan Patroli Hunting ke Desa Palu Kecamatan. Pemulutan.

Team Crocodile mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di rumahnya, kemudian Team Crocodile langsung melakukan penangkapan pelaku tersebut di rumahnya.

"Pelaku kita bawa dan diamankan ke Polsek Pemulutan untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut, beserta barang bukti dua handphone nya," ungkapnya, Rabu 1 Februari 2023.

Pihaknya, tak henti-henti menghimbau kepada masyarakat dibawa naungan Polsek Pemulutan, yakni Pemulutan Induk, Barat, dan Selatan untuk menjaga Keamanan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

"Bagi siapa juga yang butuh bantuan Polisi dapat menghubungi Nomor WhatsApp 081370002110 ( Polda Sumsel ) dan 0821-77317818 ( Polres Ogan Ilir)," katanya.

Tak hanya itu, Polsek Pemulutan juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran dalam membuka lahan.

"Hukumannya cukup berat, ancaman pindang penjara 15 tahun dan denda Rp5 miliyar," tukasnya.#prima

0 0 votes
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button