Ogan Ilir

Ombudsman Sumsel Ancung Jempol Bupati Panca, Pekerjakan Kembali Nakes Yang Dipecat!

 

Inderalaya

Lembaga Ombudsman Sumsel mengancungi jempol atas tindakan Bupati Ogan Ilir (OI) Panca Wijaya Akbar yang mengembalikan,  mempekerjakan serta memberdayakan 109 nakes yang dipecat oleh Mantan Bupati Ilyas Panji Alam. Bahkan bersama rombongan,  Ketua Ombudsman Sumsel Adrian Agustiansyah mendatangi Kantor Bupati OI untuk beraudensi dan diterima oleh Wakil Bupati OI H Ardani, Senin (19/4)

Kedatangan mereka ke Kantor Pemkab Ogan Ilir tersebut untuk memastikan berita yang mereka dapat di media massa bahwa Pemkab Ogan Ilir telah mengembalikan 109 tenaga kesehatan yang sebelumnya diberhentikan oleh mantan 

“Kami mengetahui dari pemberitaan media massa 102 dari 109 tenaga kesehatan yang sebelumnya diberhentikan telah dikembalikan, untuk itu kami datang untuk memastikan kabar tersebut dan ternyata benar. Kami mengancungi jempol dan mengapresiasi langkah langkah Bupati Panca yang melaksanakan Rekomendasi Ombudsman Sumsel tersebut,” kata Adrian Agustiansyah

Ditambahkan Adrian, dengan dikembalikannya status 102 dari 109 tenaga kesehatan tersebut maka dapat dikatakan kasus atau permasalahan tersebut selesai.

“Ya dengan telah dilaksanakannya rekomendasi Ombudsman Sumsel agar Pemkab Ogan Ilir mengembalikan status 109 maka dapat dikatakan kasus ini selesai,” kata Adrian

Adrian menambahkan, tujuan lain dari kedatangan mereka juga berkoordinasi terkiat sejumlah permasalahan lain diantaranya adanya laporan mengenai pemberhentian kepala desa.

Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani mengatakan, kedatangan Lembaga Ombudsman Sumsel adalah untuk menyampaikan apresiasi terhadap langkah Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar yang telah mengembalikan 109 tenaga kesehatan di RSUD Ogan Ilir yang sebelumnya diberhentiankan.

“Selain itu Ombudsman Sumsel juga menyampaikan rencana akan ada kegiatan survey kepatuhan pelayanan publik di Ogan Ilir yang dilaksanakan antara Juli hingga September 2021,” kata Ardani.

Sebelumnya, Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar mengeluarkan keputusan bahwa 109 tenaga kesehatan di RSUD Ogan Ilir yang dipecat oleh mantan Bupati Ilyas Panji Alam dikembalikan statusnya untuk bekerja kembali. #prima

5 1 vote
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button