Dinas Perkim Bantu Wujudkan Pembangunan Rumah Rusak Terdampak Bencana Alam
Inderalaya
Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Ogan Ilir merespons laporan warga mengenai rumah rusak terdampak bencana alam.
Kepala Dinas Perkim Ogan Ilir, Yusriani Emiyati mengatakan, saat ini timnya sedang menindaklanjuti laporan tersebut.
"Untuk rumah rusak yang terverifikasi, sudah tanda tangan kontrak dan sedang proses penetapan SK lokasi," kata Yusriani kepada wartawan, Senin (21/3/2022).
Yusriani menjelaskan, hanya rumah rusak oleh faktor alam yang mendapat bantuan dari Dinas Perkim.
"Di luar faktor alam, bukan tanggung jawab Dinas Perkim," jelas Yusriani.
Untuk tahun 2022, Pemkab Ogan Ilir melalui Dinas Perkim menganggarkan dana Rp 770 juta untuk perbaikan kerusakan rumah akibat bencana alam.
Pemkab menyiapkan kuota 22 unit rumah yang masing-masing akan mendapatkan dana perbaikan rumah sebesar Rp 35 juta.
"Dana Rp 35 juta ini untuk rumah yang mengalami kerusakan total," terang Yusriani.
Wanita berkacamata ini juga menerangkan, dana perbaikan rumah rusak bisa saja bertambah sesuai kebutuhan.
Baik itu melalui pengajuan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) maupun Bantuan Gubernur (Bangub).
"Yang jelas, Pemkab melalui Dinas Perkim akan menindaklanjuti laporan rumah rusak dari tingkat ringan, sedang hingga total. Jika lolos verifikasi, maka dianggarkan dana untuk perbaikan," jelas Yusriani.
Buktinya saat ini, Dinas Perkim Ogan Ilir menerima pengajuan pembangunan rumah rusak, di luar kuota 22 unit.
Ada tujuh kuota tambahan yang disiapkan untuk dibangunkan rumah terdampak bencana alam, seperti angin kencang yang melanda Ogan Ilir belum lama ini.
"Persyaratan pengajuan perbaikan maupun pembangunan rumah rusak total, bisa dengan menunjukkan KTP, KK dan surat tanah. Jika lolos verifikasi, segera kami tindaklanjuti," terang Yusriani.#prima