Ogan Ilir

Daripada Saya Mati Duluan, Mantan Kades Merasa Terancam, Bacok Pemotor hingga Tewas

 

Inderalaya

Dua tersangka pembacokan terhadap Rasyid Ghandi (32 tahun), pemotor di jalan lintas Palembang-Indralaya, diringkus polisi di Muaraenim.

Kedua tersangka yakni Safri (47 tahun) dan Zainal (38 tahun) yang merupakan dua bersaudara.

Di hadapan polisi, tersangka Safri mengaku nekat membunuh korban karena merasa terancam.

"Saya ada persoalan pribadi dengan korban. Sejak tiga bulan terakhir, jujur saya tidak berani pulang ke rumah di Muaraenim karena takut diadang korban," kata tersangka saat dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir, Minggu (17/4/2022) petang.

Persoalan pribadi ini, lanjut tersangka, sejak dia menjabat Kades Tapus, Kecamatan Lembak, Muaraenim.

Sempat tersiar kabar bahwa tersangka dan korban bertikai karena persoalan Pilkades beberapa tahun lalu, namun tersangka membantahnya.

"Kalau saya ribut dengan korban sejak saya jadi kades dulu, memang iya. Tapi kalau karena Pilkades, saya pastikan bukan," tegas tersangka.

Menurut ayah tiga anak ini, korban merupakan jagoan kampung dan cukup disegani di lingkungan tempat tinggalnya.

Hingga pada Sabtu (16/4/2022) petang, tersangka berpapasan dengan korban di wilayah Lembak.

Tersangka beserta adiknya yang mengendarai mobil, lalu berputar arah dan membuntuti korban yang mengendarai sepeda motor bersama istri dan kedua anaknya.

"Sempat kehilangan jejak korban, akhirnya ketemu jejak korban di jalan lurus (lintas Palembang-Indralaya). Saya setop, terus saya tusuk dan bacok korban," ungkap tersangka.

"Saya terpaksa, daripada saya mati duluan," imbuhnya.

Saat menusuk korban, lanjut tersangka, istri korban sempat melindungi suaminya sehingga ikut terkena sabetan pisau dan parang.

"Kalau istri korban, jujur tidak saya incar. Saya hanya emosi sama suaminya saja," ujar tersangka yang habis masa jabatan Kades Tapus pada 2019 lalu ini.

Setelah menusuk korban hingga terkapar, kedua tersangka kembali ke kediaman mereka di Tapus.

Sementara Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy menerangkan, korban Rasyid pun tewas dengan luka bacok di bagian kening, leher, perut dan punggung.

Sementara Wulandari, istri korban juga mengalami luka bacok di tangan dan kepala, namun sempat melarikan diri.

"Jadi ada dua korban pembacokan, satu orang meninggal dan satu orang lainnya kritis. Untuk dua anak, alhamdulillah selamat tidak terjadi apa-apa," jelas Yusantiyo.

Polisi pun bergerak cepat dengan menangkap dua pelaku, beberapa jam setelah peristiwa pembacokan tersebut.

"Kedua pelaku diamankan pagi tadi sekira pukul 03.00. Motifnya karena dendam dan barang bukti parang serta pisau juga kami amankan," ungkap Yusantiyo.

Keterangan polisi ini juga sekaligus membantah spekulasi yang berkembang bahwa korban tewas karena dibegal.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. Terancam hukuman mati juga," jelas Yusantiyo.#prima

0 0 votes
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button