PALI

Upaya Polsek Penukal Utara Terapkan Restoratif Justice Kembali Berhasil

PALI, Jelajahsumsell.com - Unit Reskrim Polsek Penukal Utara Polres PALI telah melakukan upaya Restoratif Justice dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP. Untuk itu Polsek Penukal Utara  kembali menerapkan Restorative Justice atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus dugaan pencurian di wilayah hukum Polsek Penukal Utara tersebut

Sesuai LP/B/13/IV/2022/SPKT/Polsek Penukal Utara/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 13 April 2022.

Sebagai korban pencurian Suprianto (65), warga Dusun III Desa Kota Baru Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI, telah mendatangi Polsek Penukal Utara guna melaporkan diguga tersangka Nastion alias Yon (40), warga Dusun III Desa kota baru Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI

Karena Nastion pada hari Minggu 11 April 2022 sekira pukul 12.00 Wib, diguga telah melakuakan pencurian di dalam kebun karet korban di daerah Sungai Selingsing Desa Kota Baru Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI.

Kapolres Kabupaten PALI AKBP Efrannedy, S.I.K., M.A.P melalui Kapolsek Penukal Utara IPTU Robbi Monodinata, S.H, M.H didampingi Kanit Kanit Reskrim AIPDA MUJITO, S.H menjelaskan, pihak kepolisian menjadi mediator antara terduga pelaku pencurian dan pihak korban, yang terjadi di Sungai Selingsing Desa Kota Baru Kecamatan Penukal Utara, kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara keadilan restoratif.

“Penyelesaian perkara pencurian dalam kebun karet di daerah sungai Selingsing Desa Kota Baru Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI, kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara restorative justice,” kata IPDA Kanit Reskrim AIPDA MUJITO, S.H, Selasa (21/6/2022)

Dengan upaya *RESTORATIF JUSTICE*. Mengadakan mediasi antara korban dan terlapor, dan kedua belah pihak telah bermufakat damai, tentu Pelapor sudah mencabut laporan Polisi di Polsek Penukal Utara. (Red)

0 0 votes
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button