Tangani Perkara Dugaan Pengepapan, Polsek Penukal Utara Terapkan Restorative Justice
PALI, Jelajahsumsell.com - Unit Reskrim Polsek Penukal Utara Polres PALI telah melakukan upaya Restoratif Justice dugaan tindak pidana pengelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP. Untuk itu Polsek Penukal Abab kembali menerapkan Restorative Justice atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus dugaan upaya pengelapan di wilayah hukum Polsek Penukal Utara tersebut
Polsek Penukal Utara telah menerima Laporan Ari Febriansyah (33), selaku Karyawan Indomaret, warga Desa Batu Raden Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten OKU, yang melaporkan terasngka Ariyono Alias Betet, warga Pendopo, yang merupakan Karyawan Indomaret, Alamat: Jalan Atmojo Kelurahan Pasar Bhayangkara Kecamat Talang Ubi Kabupaten PALI
Kapolres Kabupaten PALI AKBP Efrannedy, S.I.K., M.A.P melalui Kapolsek Penukal Utara IPTU Robbi Monodinata, S.H, M.H didampingi Kanit Reskrim AIPDA MUJITO, S.H telah melakukan upaya Restoratif Justice dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dasar
LP/B/14/V/2022/SPKT/Polsek Penukal Utara/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 14 Mei 2022, yang terjadi pada hari Jum'at 13 Mei 2022 sekira pukul 16.00 Wib. Tempat kejadian perkara dalam toko Indomaret Desa Tempirai Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI. Kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara keadilan restoratif.
“Penyelesaian perkara dugaan tindak pidana pengelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP, kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara restorative justice,” kata IPTU Robbi Monodinata, Selasa (21/6/2022)
Dengan upaya "RESTORATIF JUSTICE*
Mengadakan mediasi antara korban dan terlapor, dan kedua belah pihak telah bermufakat damai, serta pelapor sudah mencabut laporan Polisi di Polsek Penukal Utara. (Red)