PALI

Diduga Pelaku Pengedar Narkoba, Warga Simpang Empat Ditangkap Polisi

PALI, JS.com_ Berbekal informasi dari masyarakat, akhirnya terduga tersangka pelaku pengedar narkoba jenis sabu sabu di Bumi Serepat Serasan berhasil dibekuk Sat Resnarkoba Polres PALI Polda Sumsel.

Diketahui terduga pelaku pengedar bernama Sugianto (46) warga asal Simpang empat Talang Pipa kecamatan Talang Ubi kabupaten PALI. Dia ditangkap di jalan baru Simpang empat kantor lurah Talang Ubi Barat pada Jumat (27/10/2023).

" Kita berhasil mengamankan terduga tersangka pelaku pengedar berikut barang bukti berupa 5 paket plastik klip bening kecil yang di duga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 2,57 gram," kata Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskoba IPTU Hamdani SH, kepada wartawan Sabtu (28/10/2023).

Selain itu juga lanjutnya, ada beberapa barang bukti lainnya yang diduga kuat berkaitan dengan barang haram yang akan diedarkan terduga pelaku pengedar ini di kecamatan Talang Ubi Pendopo.

" Setelah diamankan, terduga tersangka pelaku ini mengakui jika barang bukti sabu sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial "R" (DPO) diketahui warga air itam kecamatan Penukal," jelasnya lagi.

Dijelaskannya, penangkapan terhadap terduga tersangka pelaku ini pada Jumat malam (27/10/2023) sekira pukul 20.00, WIB, dimana terduga pelaku diduga akan melakukan transaksi Narkoba.

" Pada saat ditangkap, dia sedang menunggu diatas sepeda motor Yamaha Vega, setelah digeledah di temukan berupa barang bukti berupa tersebut," ujar Kasat Reskoba.

Sementara Sugiarto terduga tersangka pelaku ini mengakui, jika sabu sabu tersebut telah diedarkan di Desa Benakat Minyak Kecamatan Talang Ubi kabupaten PALI.

" Ada yang sudah saya jual sama seseorang di Desa Benakat Minyak," kata Sugiarto mengaku saat diinterogasi Sat Resnarkoba Polres PALI.

Setelah itu selanjutnya terduga tersangka pelaku pengedar ini berserta barang bukti berupa serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dibawa ke Mapolres PALI guna penyelidikan lebih lanjut.

0 0 votes
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button