Ogan Ilir

Ketua Fraksi Golkar DPRD M Ikbal Lantang Berbicara, Soal Pernyataan Endang PU Kepengurusan Golkar Ogan Ilir

#

Inderalaya

 

DPD Partai Golkar Ogan Ilir Sumatera Selatan versi Soeharto Hasyim merespons secara lantang dan tegas pernyataan Ketua DPD Partai Golkar Ogan versi Endang PU beberapa waktu lalu yang menyatakan bahwa kepengurusan Seoharto Hasyim tidak sah karena melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)

Melalui Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Ogan Ilir Muhammad Ikbal secara lugas lantang berbicara soal alasan DPD Partai Golkar versi Soeharto disebut melanggar AD/ART partai oleh Endang PU dan Ketua Harian DPD Partai Golkar Sumsel Ibu RA Anita Noeringhati hanya karena melaksanakan Musda dan menguji SK kepengurusan DPD Partai Golkar versi Endang PU ke pengadilan negeri.

Sebenarnya lanjut Ikbal, Ibu RA Anita Noeringhati, setelah berkomentar tentang hal tersebut (di media online), tentunya Anita merenung dan akan mengkoreksi dirinya sendiri dihatinya.

"Mengapa.? Karena kami fraksi dan kepengurusan Pak Soeharto adalah orang-orang yang taat aturan dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta PO (peraturan organisasi) partai Golkar, buktinya kami melaksanakan musda atas perintah DPP melalui DPD 1 Sumatera Selatan," kata Ikbal

Diceritakan Ikbal, Musda Partai Golkar Ogan Ilir yang menghasilkan kepengurusan Soeharto Hasyim yang pertama dikatakan dianulir. Sebenarnya jelas Ikbal bukan dianulir.

"Tapi dimintakan oleh DPP melalui provinsi untuk dikembalikan dahulu ke kepengurusan yang lama karena waktu itu sedang menghadapi pilkada. Dengan alasan guna kekompakan menghadapi pilkada maka Musda yang pertama dilakukan oleh DPD II Ogan Ilir dianggap tidak ada, keputusan itu diterima oleh pak Soeharto dan kami semua," ujar Ikbal

Tapi imbuh Ikbal, perlu dicatat melaksanakan Musda itu dengan segala kekuatan, dengan segala tenaga maupun materi.

"Itu mohon diingat oleh kawan-kawan provinsi dan kawan-kawan di sebelah," ingat Ikbal

Ikbal melanjutkan, lalu DPD Partai Golkar Ogan Ilir mendapat perintah melalui DPD 1 Sumsel, ada suratnya, untuk melaksanakan Musda paling lambat tanggal 30 Januari 2021.

"Surat itu ditujukan ke DPD Golkar Ogan Ilir dan ketuanya saat itu masih pak Endang," tegas Ikbal

Sayangnya kata Ikbal, itu tidak dilaksanakan sampai berakhirnya masa jabatan pak Endang tanggal 5 Juni.

"Karena masa jabatannya habis, provinsi mengambil alih kepengurusan DPD II kabupaten melalui penunjukan PLT. Maka saya bilang bu Anita akan mengoreksi dirinya sendiri," kata Ikbal

Dijelaskan Ikbal, yang mengeluarkan SK PLT adalah pihak provinsi dan ditugaskan kepada PLT untuk melaksanakan Musda dan konsolidasi. Dan itupun dilaksanakan dengan baik oleh PLT. Sehingga terjadi kesepakatan dengan kawan-kawan fraksi dan kawan-kawan kepengurusan PLT sehingga dilaksanakan Musda tanggal 26 dan 27 Juni.

"Tiba-tiba sebelum Musda itu dilaksanakan tahu-tahu ada musda yang dilakukan oleh pak Endang PU dan kawan-kawan yang notabene sudah habis masa jabatannya dibuktikan dengan keluarnya surat PLT, itu musda ilegal dan melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan PO Golkar," tegas Ikbal

Ikbal melanjutkan, mengapa ia berani mengatakan Musda yang dilaksanakan pak Endang di Hotel Trakasa Tanjung Raja ilegal karena tidak ada perintah provinsi, tidak dihadiri oleh (pengurus) provinsi, tidak dibuka dan ditutup oleh (pengurus) satu tingkat di atasnya yaitu provinsi dan tidak dihadiri oleh pemegang hak suara sah.

"Apakah itu tidak melanggar aturan, kan melanggar, jadi apa yang kami lakukan sesuai dengan aturan, jadi terbantahkan kami melanggar AD/ART seperti dikatakan itu," ujar Ikbal.

Dalam kesempatan itu Ikbal juga menjelaskan soal gugatan mereka ke Mahkamah Partai. Dikatakan Ikbal, kemaren dalam statemen Endang PU dan Ibu Anita bahwa berdasarkan keputusan mahkamah partai maka kepengurusan Endang lah yang sah dan mereka (Soeharto Cs) telah menguji ke pengadilan negeri.

"Itu tidak benar, kami tidak pernah menguji ke pengadilan negeri, ceritanya begini, Mahkamah Partai kemarin memenangkan pak Endang atas gugatanya terhadap provinsi, mereka menggugat provinsi karena mengeluarkan surat SK PLT, itu yang mereka gugat dan kami sebagai pihak terkait bukan tergugat dan dimenangkan oleh mahkamah partai, sehingga provinsi langsung juga mengesahkan pak Endang yang musdanya Abal-abal tadi. Jadi kami yang dikatakan menguji ke pengadilan negeri tadi itu memang kami lakukan, tetapi karena kami bukan tergugat pada sidang mahkamah partai kami kami tidak bisa melakukan gugatan ke pengadilan negeri makanya diarahkan oleh pengadilan negeri supaya kami kepengurusan Soeharto kembali menggugat ke Mahkamah Partai dengan objek yang lain,," jelas Ikbal

Diakui Ikbal, keputusan mahkamah partai adalah final dan mengikat, tapi kata Ikbal, mungkin Mahkamah Partai lupa bahwa musda yang menghasilkan kepengurusan Seoharto yang telah sesuai AD/ART dan PO dianggap tidak sah karena prosesnya melalui dilaksanakan oleh PLT yang digugurkan oleh mahkamah partai.

"Tapi Makamah lupa semestinya tidak mengesahkan Kepengurusan pak Endang karena prosesnya pun salah, apa itu karena musdanya abal-abal, nah yang sekarang kami gugat musda yang abal-abal itu, apakah dengan kami akan menegakkan aturan, dengan kami akan membuka semua mata kader Golkar, harus di PAW.? Apakah kami yang ingin mencari kebenaran, apakah itu salah, kan tidak," kata Ikbal

Terkait adanya ratusan kader Golkar yang datang ke gedung DPRD Ogan Ilir beberapa hari lalu dikatakan bukan pengurus Golkar desa dan kecamatan yang sah kepengurusan Golkar Endang PU, Ikbal mengatakan dengan tegas bahwa itu benar.

"Pak Endang benar, itu bukan komcam dan komdes pak Endang, sebab komcam dan komdes yang benar tidak mau memilih pak Endang,. Pada saat Musda semua yang hadir di musdanya pak Endang itu bukan komcam yang berhak, kami ada SK nya dan itu ditandai tangani oleh pak Endang sendiri, itu sudah diverifikasi ke provinsi, karena pada saat itu SK-nya termasuk kami adalah PLT, semestinya kami-kami ini yang memilih pak Endang kalau mau benar, karena kami tidak berpihak ke beliau maka dibabat habis diganti dan ia melaksanakan musda dengan komcam-komcam yang baru dibentuk, kan melanggar aturan, karena di Golkar itu (urutannya) mMunasi, Musda Provinsi, Musda Kabupaten baru Muscam," kata Ikbal yang sudah 3periode menjadi anggota DPRD Ogan Ilir

Ikbal juga menceritakan bahwa saat ini kepengurusan Golkar versi Soeharto sedang melakukan gugatan ke mahkamah partai dan telah dilaksanakan sidang perdana.

"Kami katakan kami patuh dan taat pada aturan dan hukum, kenapa kok gemetaran temen-temen sebelah dengan adanya sidang di mahkamah partai, kalau di mahkamah partai akan kita buka semua, kalau kita salah kita angkat tangan dan patuh pada aturan," jelas Ikbal

Iqbal juga mengatakan, menyikapi konflik ini ia dan rekan anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Ogan Ilir tetap bekerja menyosialisasikan Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto sebagai calon presiden.

"Kami berkomitmen untuk membesarkan partai Golkar dan memenangkan pileg 2024, pada Pilpres Airlangga Hartarto harga mati adalah presiden," janji Ikbal

Terkahir Ikbal memohon bimbingan dan pengarahan dari pengurus DPD Partai Golkar Provinsi Sumsel.

"Kami tidak mengharapkan kata-kata yang dapat menyudutkan kami, kami orang-orang taat aturan, masalah akan dikeluarkan SP (surat peringatan) kami tidak akan menerima SP dari pak Endang karena sampai detik ini kita masih berproses di mahkamah partai, dan kami menggugat di mahkamah partai itu atas musda yang dilakukan oleh Pak Endang, dan kami yakinkan kepada teman-teman bahwa Kepengurusan DPD provinsi itu tahu betul apa yang terjadi, semestinya provinsi menyampaikan juga ke DPP, pak Ketum, atau pak Waketum, ini  sejarahnya sehingga terjadi seperti ini, itu semestinya, tetapi insyaallah nanti dengan dipanggilnya oleh mahkamah partai akan kami sampaikan, dan insya Allah provinsi juga akan menyampaikan, insya Allah ditemukan jalan terbaik kebesaran Golkar," jelas Ikbal.#prima

0 0 votes
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button