PALI

Dalam Kegiatan KYRD, Polsek Talang Ubi Himbau Warga Agar Tetap Jaga Keamanan dan Ketertiban

PALI, JS.com_ Pada Sabtu, 25 November 2023, Polsek Talang Ubi menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa Razia Terpadu untuk mencegah kejahatan Pekat, 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), serta gangguan Kamtibmas.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002, petunjuk dari Surat Kapolda Sumsel Nomor 1818/IV/2017, dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2019.

Dalam Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor STR/217/V/PAM.1.1/2020, kegiatan rutin ini ditingkatkan untuk antisipasi tindak pidana, kemacetan lalu lintas, dan penyebaran Covid-19.

Sesuai Surat Perintah Kapolsek Talang Ubi Nomor Sprin/95/XI/OPS.1.2.3/2023, razia terpadu dijalankan pada Sabtu tersebut, dimulai dengan apel persiapan pukul 20.30 WIB di Mapolsek Talang Ubi.

Apel dipimpin oleh Pawas Polsek Talang Ubi AIPDA IKROM HARDIANSYAH SH. dan diikuti oleh 12 personil.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin S.I.K, M.H melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol A Darmawan SH diwakili AIPDA Ikrom Hardiansyah SH mengatakan bahwa Kegiatan ini dilakukan secara patroli mobile di wilayah hukum Polres PALI,

" personil Polsek Talang Ubi lakukan kunjungan ke warung yang diduga jual beli minuman keras, serta himbauan kepada pengendara untuk pulang demi keamanan," ucapnya

AIPDA Ikrom Hardiansyah SH juga menyampaikan bahwa Personil juga menjaga kawasan vital seperti Terminal Pedopo dan bank-bank di area tersebut.

Meski berlangsung aman, masih ditemukan kumpulan masyarakat di warung yang berpotensi menjadi korban tindak pidana.

Oleh karena itu, personil Polsek Talang Ubi memberikan himbauan dan teguran agar warga segera pulang ke rumah masing-masing, menjaga situasi agar tetap aman dan kondusif.

0 0 votes
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button