Ogan Ilir
YL Salah Satu Mantan Bendahara Bawaslu Ogan Ilir Datangi Kejari Pakai Innova Putih
# Kejari Periksa 4 Mantan Bendahara Bawaslu Ogan Ilir, Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah
Inderalaya
Kejari Ogan Ilir memeriksa empat mantan bendahara Bawaslu Ogan Ilir terkait kasus korupsi dana hibah yang kini sedang ditangani. Salah satu mantan bendahara Bawaslu OganIlir YL mendatangi Kejari sekitar pukul 13.32 wib menggunakan mobil innova putih BG 1190TG. Tanpa disopiri YL menggunakan kendaraan tersebut sendiri. Hingga pukul 17.10wib YL masih diperiksa
Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir Nur Surya, melalui Kasi Intelijen Ario Gopar mengatakan, empat orang tersebut diperiksa sebagai saksi.
Keempat orang tersebut yakni Dewi Astuti, Achmad Taufik Hidayat, Theo Prima Bhakti dan Yuliani atau YL
"Pemeriksaan empat orang saksi dilakukan untuk kelengkapan berkas perkara terhadap tiga tersangka yang sudah ditetapkan," kata Ario, Selasa (15/11/2022).
Pemeriksaan dilakukan selama enam jam mulai pukul 10.00 hingga pukul 16.00.
Sehari sebelumnya, Kejari Ogan Ilir memeriksa tiga saksi dari Bawaslu Ogan Ilir.
Mereka adalah Ketua Bawaslu Ogan Ilir Dermawan Iskandar beserta dua komisioner Bawaslu lainnya yaitu Idris dan Karlina.
Pada perkara kasus korupsi dana hibah ini, Kejari Ogan Ilir menetapkan tiga orang tersangka.
Ketiga tersangka tersebut yakni AS dan HF yang pernah menjabat Koordinator Sekretariat Bawaslu Ogan Ilir serta RM yang merupakan tenaga honorer di Bawaslu Ogan Ilir.
Saat terbit Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang dicairkan di rekening kas daerah yang diterima Bawaslu Ogan Ilir, nilainya sebesar Rp 19,3 miliar.
Dari nilai tersebut, realisasi pengeluaran sesuai bukti otentik baik berbentuk invoice, nota, kwitansi dan alat bukti surat lainnya, serta berdasarkan konfirmasi dan keterangan dari saksi-saksi, alokasi dana hibah hanya sebesar Rp 11,9 miliar.
Berdasarkan keterangan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Selatan, terdapat pembuatan pertanggungjawaban anggaran fiktif.
"Adanya mark up terhadap pengeluaran dana hibah yang dilakukan para tersangka sehingga merugikan negara sebesar Rp 7 miliar lebih," ungkap Kajari Ogan Ilir, Nur Surya dihubungi terpisah.
Pada perkara ini, Kejari Ogan Ilir telah memeriksa sebanyak 52 orang saksi yang terdiri dari para mantan pejabat Pemkab Ogan Ilir termasuk mantan Bupati Ilyas Panji Alam.
Para tersangka pun dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi.
Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP tentang penyertaan tindak pidana.
"Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lagi dan tugas penyidik berupaya mengembalikan keuangan negara yang dikorupsi," kata Nur Surya.#prima