Ogan Ilir

Korupsi Dana Hibah Bawaslu, Kejari OI Periksa Aceng Sudrajat Sebagai Tersangka di Lapas Lubuklinggau

Inderalaya

Kasua dugaan korupsi dana hibah yang diusulkan  Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir memasuki babak baru, orang jaksa melakukan pemeriksaan terhadap Aceng Sudrajat, yang kini statusnya sebagai tersangka. 

Pemeriksaan terhadap Aceng dilakukan di Lapas Lubuklinggau tempat dia ditahan pada Selasa (6/12/2022) lalu.

"Kemarin yang bersangkutan (Aceng Sudrajat) diperiksa sebagai tersangka," kata Kajari Ogan Ilir Nur Surya, didampingi Kasi Intelijen Ario Gopar, Rabu (7/12/2022).

Pada pemeriksaan tersebut, Kejari Ogan Ilir mengutus dua penyidik Pidsus ke Lapas Lubuklinggau.

Aceng saat ini sedang menjalani penahanan karena perkara yang menjerat dirinya saat bertugas di Bawaslu Musi Rawas Utara (Muratara).

Pemeriksaan selama kurang lebih enam jam mulai pukul 10.00 hingga pukul 16.00 itu untuk melengkapi berkas penyidikan.

"Penyidikan kasus korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir terus berlanjut. Untuk dua tersangka lainnya menjalani perpanjangan masa penahanan di Lapas Pakjo, Palembang," terang Nur Surya.

Sebelumnya, Kejari Ogan Ilir menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dana hibah Bawaslu Ogan Ilir.

Dana tersebut dikucurkan oleh Pemkab Ogan Ilir kepada Bawaslu Ogan Ilir pada tahun anggaran 2020.

Nur Surya mengatakan, tiga tersangka merupakan orang-orang yang pernah dan sedang bekerja di Bawaslu Ogan Ilir.

Ketiga tersangka tersebut yakni Aceng Sudrajat dan Herman Fikri yang pernah menjabat Koordinator Sekretariat Bawaslu Ogan Ilir serta Romi yang merupakan tenaga honorer di Bawaslu Ogan Ilir.

"Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan tiga tersangka tersebut diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penerimaan dana hibah Bawaslu Ogan Ilir dari Pemkab Ogan Ilir," terang Nur Surya.

Mantan Kajari Majene, Sulawesi Barat ini menjelaskan, saat terbit Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang dicairkan di rekening kas daerah yang diterima Bawaslu Ogan Ilir, nilainya sebesar Rp 19,3 miliar.

Dari nilai tersebut, realisasi pengeluaran sesuai bukti otentik baik berbentuk invoice, nota, kwitansi dan alat bukti surat lainnya, serta berdasarkan konfirmasi dan keterangan dari saksi-saksi, alokasi dana hibah hanya sebesar Rp 11,9 miliar.

Berdasarkan keterangan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Selatan, kata Nur Surya, terdapat pembuatan pertanggungjawaban anggaran fiktif.

"Adanya mark up terhadap pengeluaran dana hibah yang dilakukan para tersangka sehingga merugikan negara sebesar Rp 7, 4 miliar," ungkap Nur Surya.

Pada perkara ini, Kejari Ogan Ilir telah memeriksa sebanyak 52 orang saksi yang terdiri dari para mantan pejabat Pemkab Ogan Ilir termasuk mantan Bupati Ilyas Panji Alam.

Selain itu, belasan anggota Panwascam dan bendahara Panwascam di Kabupaten Ogan Ilir juga turut diperiksa.

"Ada juga para pemilik toko ATK juga diperiksa. Karena kami benar-benar mencari alat bukti valid," jelas Nur Surya.

Para tersangka pun dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi.

Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP tentang penyertaan tindak pidana.

"Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lagi dan tugas penyidik berupaya mengembalikan keuangan negara yang dikorupsi," kata Nur Surya.#prima

0 0 votes
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button