Ogan Ilir

Optimalisasi Pendapatan Daerah, Pemkab OI Lakukan Pengawasan Perusahaan Yang Tak Berizin

#Ditemukan 16 Kegiatan Perusahaan Ayam Pedaging Ilegal di Kecamatan Rambang Kuang

 
 
Inderalaya 
 
Pemkab Ogan Ilir terus berupaya mengoptimalkan pendapatan daerah lewat pajak perusahaan. Bahkan ditemukan 16 kegiatan perusahaan ayam pedaging ilegal di Kecamatan Rambang Kuang
 
Melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Pemkab Ogan Ilir mulai mendata sejumlah perusahaan.
 
Pendataan ini berdasarkan Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor 571/KEP/DPMPTSP/2022 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Perizinan dan Non Perizinan Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2022.
 
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Tim Koordinasi Pengawasan Perizinan dan Non Perizinan Kabupaten Ogan Ilir 2022.
 
Kepala Dinas PTSP Ogan Ilir, M. Ridhon Latief didampingi  Analis Kebijakan Ahli Madya Koordinator Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Zeta Indria Rini Msi dan Kabid Perencanaan Pengenbangan Iklim Promosi dan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Nur Mulyani Sari Ssos, mengatakan, ada 16 perusahaan tanpa izin yang tersebar di wilayah Kecamatan Payaraman dan Rambang Kuang.
 
"Kami sedang melakukan pemantauan, pengawasan perizinan apakah yang berusaha sudah berizin dan bagaimana keluhan selama berusaha," ungkap Ridhon kepada wartawan di Indralaya, Senin (12/12/2022). 
 
Tim dari Pemkab Ogan Ilir juga telah memberikan masukan kepada perusahaan terkait hak dan kewajiban.
 
Selain itu, melakukan penilaian investasi terhadap perusahaan tersebut dan manfaat yang didapatkan oleh warga sekitar.
 
Menurut Ridhon, pengawasan terhadap perusahaan memerlukan peran serta kepala desa dan camat dalam memberikan laporan terkait usaha yg ada di desa.
 
"Tidak mungkin pemerintah daerah mengawasi secara keseluruhan, gunanya tim pengawasan mereka diwajibkan turun," terang Ridhon. 
 
Sejumlah perusahaan yang belum memiliki izin diantaranya peternakan ayam pedaging.
 
Dinas PTSP sendiri telah menyurati sejumlah perusahaan untuk menggelar rapat di Indralaya. "Kami temukan ada 16 kegiatan dari perusahaan ayam pedaging yang beroperasi tanpa izin. Ini kami surat dan kami panggil untuk dimintai keterangan. Kami juga ingin mereka agar membayar perizinan karena selama ini sudah melakukan usaha secara ilegal,"ujarnya 
 
Pemkab ingin bagaimana operasional perusahaan dapat memberikan manfaat bagi warga dan daerah.
 
Upaya persuasif terus dilakukan agar perusahaan dapat bekerjasama dengan baik dan tak melanggar aturan yang ada.
 
"Jika pengurusan izin tak segera dilakukan, maka suatu saat kamu tidak segan-segan mencabut izin perusahaan tersebut," kata Ridhon menegaskan.
 
Ridhon mencontohkan, bagi perusahaan yang memiliki modal di bawah Rp 5 miliar, pengurusan izin sangat mudah.
 
Pemkab Ogan Ilir memastikan tak akan mempersulit izin usaha, selagi dipenuhi dengan mematuhi aturan yang berlaku.
 
"Contohnya data Oktober tahun ini, kamu sudah menerbitkan 2.888 NIB (Nomor Induk Berusaha). Ini berbagai sektor usaha seperti UMKM antusias karena saat ini seperti aneka kuliner banyak digemari," papar Ridhon.
 
"Artinya kan kalau mau berusaha mengurus izin, maka manfaatnya dirasakan perusahaan tersebut dan berdampak pada masyarakat," kata dia.#prima
0 0 votes
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button