Ogan Ilir

Sepanjang 2022, Satresnarkoba Polres OI Berantas Peredaran Sabu 2,8 Kg, 34 Butir Ekstasi dan 23,50 Gram Ganja

 Menjelang akhir tahun 2022, Satresnarkoba Polres Ogan Ilir telah mengungkap puluhan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kasat Resnarkoba AKP Mukhlis menerangkan, total ada 74 Jumlah Tindak Pidana (JTP) penyalahgunaan narkotika dengan total 99 tersangka yang diamankan.

"Ungkap kasus narkoba didominasi oleh kepemilikan sabu," kata Mukhlis kepada wartawan di Indralaya, Kamis (15/12/2022).

Dafi jumlah JTP tersebut, tercatat total ada 349 paket sabu seberat 2,8 kilogram yang diamankan.

Barang bukti narkoba lainnya yakni 34 butir pil ekstasi seberat 13,69 gram dan 32 paket ganja seberat 23,50 gram.

"Salah satu ungkap kasus dengan BB (barang bukti) cukup banyak di triwulan pertama itu di Tanjung Raja. Waktu itu bulan Maret, barang buktinya sabu 97,98 gram," ungkap Mukhlis.

Yang terbesar ialah ungkap kasus kepemilikan sabu seberat 2,5 kilogram di Indralaya pada akhir Mei lalu.

Ketika itu, Mukhlis dan anak buahnya meringkus seorang kurir asal Palembang yang hendak mengantar sabu ke Prabumulih.

"Ketika itu, tersangka sempat berusaha mengelabui polisi dengan menyertakan tawas di samping kemasan sabu," ungkap Mukhlis.

Namun berkat kesigapan petugas, semua barang bukti dapat diamankan dan telah dimusnahkan, pun tersangka turut diciduk.

Mukhlis mengimbau masyarakat untuk tidak mendekati atau bahkan menjadi bagian dari bisnis narkoba jika tidak ingin berakhir di penjara.

"Penyalahguna narkoba hanya akan berakhir di penjara, rumah sakit dan kuburan. Kami terus melakukan upaya persuasif, sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba. Jika masih melanggar, kami tindak," kata Mukhlis menegaskan.#prima 

0 0 votes
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button