Ogan Ilir

JPU Teliti Kelengkapan Berkas Usai Terima Berkas Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir

 

Inderalaya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, telah menerima limpahan berkas tersangka korupsi dana hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020 dari tim penyidik.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar menjelaskan, setelah menerima berkas tersangka ini, JPU Kejari Ogan Ilir akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan berkas.

"Ini merupakan tahap pertama. Selanjutnya akan dilakukan penelitian berkas perkara," terangnya, Senin, 9 Januari 2023.

Adapun berkas perkara ketiga tersangka yang dilimpahkan, yakni, Aceng Sudrajat, berdasarkan Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir (P-15) Nomor : Print -147/L.6.24/Fd.1/12/2022.

Kemudian, berkas perkara atas nama tersangka Herman Fikri, berdsarkan Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir (P-15) Nomor : Print -148/L.6.24/Fd.1/12/20223.

Serta, berkas perkara atas nama Romi berdasarkan Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir (P-15) Nomor : Print -149/L.6.24/Fd.1/12/2022.

"Penelitian kelengkapan berkas formil dan materil ini akan dilakukan dengan cermat," tegasnya.

Menurut Ario, JPU membutuhkan waktu paling lama tujuh hari untuk meneliti kelengkapan berkas. Setelah itu, JPU akan menentukan sikap apakah masih ada kekurangan dalam berkas perkara tersebut.

Sebagaimana diketahui, perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, menelan kerugian negara sebesar Rp 7,4 miliar dari anggaran sebesar Rp 19 miliar yang dikucurkan kepada Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir.

Dalam perkara ini Kejari Ogan Ilir telah menetapkan tiga tersangka, yalni, Aceng Sudrajat, Koordinator Sekretariat/PPK pada Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2019 sampai dengan Bulan Januari 2020.

Kemudian, Herman Fikri, yang merupakan Koordinator Sekretariat/PPK pada Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Bulan Februari 2020 sampai Bulan Januari 2021. Serta Romi yang menjabat sebagai PPNPN atau Staf Operator di Bidang Keuangan pada Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir.#prima

0 0 votes
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button