Ogan Ilir

Total 10 Saksi Diperiksa, Satreskrim Polres Ogan Ilir Kembali Bidik Tersangka Baru Kasus Pencuri Tewas di Amuk Massa

Inderalaya

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Ilir, masih membidik calon tersangka baru dalam kasus tewasnya pencuri sepeda motor, karena di amuk massa di Desa Tanjung Tambak Kecamatan Tanjung Batu pada 31 Januari 2023 lalu.

Menurut Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kasat Reskrim, AKP Regan Kusuma Wardani, sedikitnya sudah ada 10 saksi tambahan yang diperiksa oleh tim penyidik Satreskrim Polres Ogan Ilir terkait kasus amuk massa hingga tewas ini.

"Kita masih terus dalami keterangan dari para saksi, apakah ada tersangka lainnya yang belum tertangkap," katanya di Ruang Wiratama Bhayangkara Satreskrim Polres Ogan Ilir, Selasa, 28 Februari 2023.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Ogan Ilir telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Ketiganya adalah Juandi (37), warga Desa Tanjung Lalang Kecamatan Tanjung Batu, pemilik sepeda motor yang hendak dicuri oleh pelaku Eko Hardiansyah (34).

Hal tersebut didapat setelah melihat hasil rekaman video yang beredar, serta keterangan dari beberapa saksi yang menyatakan bahwa Juandi turut serta melakukan pengeroyokan terhadap Eko Hardiansyah, hingga tewas.

Selain Juandi, tersangka lainnya yakni Imam Ghozali (34), warga Jalan Merdeka Dusun 1 Desa Tanjung Tambak. Menurut pengakuan Imam, dirinya memang ikut melakukan pengeroyokan terhadap pencuri sepeda motor, Eko Hardiansyah, dengan menggunakan sebilah kayu saat korban sedang berada di sungai hendak melarikan diri.

Imam mengaku terpanggil untuk melakukan perbuatan itu, karena tempat pangkas rambut itu milik pamannya. Emosi Imam bertambah, ketika mendengar informasi dari sejumlah warga bahwa pelaku pencurian membawa pisau dan sempat melakukan pengancaman terhadap warga yang mengepung.

Sementara itu, tersangka Ahmad Darmawan (43), warga Jalan Perintis Dusun 2 Desa Tanjung Tambak Baru mengungkapkan, dirinya ikut membekap pelaku Eko Hardiansyah serta melakukan pemukulan terhadap korban.

"Terhadap kasus ini kami memberikan rasa adil baik kepada korban maupun tersangka. Tim penyidik akan segera melengkapi berkas perkara kepada penuntut umum guna mendapatkan putusan pengadilan," paparnya.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 butir 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun penjara. Hukuman tersebut diberikan apabila ketiganya memang terbukti.

"Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat hendaknya tidak melakukan main hakim sendiri, karena negara kita ini negara hukum,"katanya. #prima

0 0 votes
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button