Ogan Ilir

Hewan Kaki Empat Keliaran di Jalan Raya, Satpol PP Ogan Ilir Gencar Sosialisasi Perda No 9 Tahun 2021

 

Inderalaya

Satpol PP Ogan Ilir mulai menyosialisasikan Perda Nomor 33 tahun 2005 yang direvisi menjadi Perda Nomor 9 Tahun 2021.

Perda ini mengatur tentang ketertiban umum, di mana di dalamnya juga mengatur tentang hewan kaki empat yang berkeliaran di jalan raya.

Plt Kasat Pol PP Ogan Ilir, Dicky Syailendra mengatakan, Perda ini harus terlebih dahulu disosialisasikan kepada masyarakat.

"Sembari melakukan sosialisasi, kami juga menunggu data dari Dinas Peternakan mengenai jumlah pemilik hewan kaki empat," kata Dicky kepada wartawan di Indralaya, Jumat (14/7/2023).

Data ini diperlukan guna sosialisasi Perda yang lebih efektif, mengingat persoalan hewan kaki empat banyak dikeluhkan pengendara.

Menurut Dicky, mengatasi persoalan hewan kaki empat ini perlu sinergi antara pihak-pihak terkait yakni Satpol PP dan Polres Ogan Ilir.

"Kami sudah mengimbau dan menyurati pemilik sapi perihal banyak keluhan warga. Terkait Perda tersebut akan disosialisasikan terlebih dahulu, baru aturan ditegakkan," kata Dicky.

Dilanjutkan, meski ada payung hukum, penegakan hukum terhadap tak bisa serta-merta diterapkan.

Perlu ada tahapan dan prosedur yang sesuai ketentuan hukum berlaku, agar tak ada pihak yang dirugikan.

"Intinya jangan sampai kita menegakkan aturan dengan melanggar aturan. Ada tahapan seperti peringatan kepada para pemilik hewan kaki empat," jelasnya.#prima

0 0 votes
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button