Sidang Lanjutan Yayasan UBD, Saksi Ahli Tergugat Katakan Semua yang Dibeli menggunakan Uang Yayasan Adalah Milik Yayasan Bukan Milik Pribadi Individu

Agenda Persidangan adalah pemeriksaan Ahli yang dihadirkan oleh Para Tergugat, yakni Tergugat I (suheriyatmono) Tergugat II (rifa ariani) Tergugat X, Tergugat XI, dan Tergugat XII sebagai anak-anak dari suheriyatmono dan rifa ariani, seluruhnya adalah mantan organ Pengurus Yayasan Bina Darma Palembang. Persidangan pada tanggal 14 Juli 2023 mereka menghadirkan Muhamad Rizky Aldila selaku Ahli Hukum Perdata, lulusan S1 dan S2 Universitas Pancasila.
Selanjutnya, menjawab pertanyaan Majelis HakimĀ āterkait pokok perkara yang saat ini dijalankan oleh Para Pihak sebaiknya seperti apa solusinya yang baik menurut Ahli Perdata?ā, Rizky (ahli) menjawabĀ āya harus legowo, kalau memang dapat dibuktikan mengenai bukti pembeliannya semuanya berasal dari uang Yayasan qq Universitas, maka siapapun harus rela bahwa seluruh objek adalah milik Yayasan, bukan milik individu