Pendidikan

Saksi dan Bukti Tidak Jadi Pertimbangan Majelis Hakim, Kuasa Hukum Universitas Bina Darma Ajukan Banding

Usai mendengarkan putusan majelis hakim kuasa hukum Universitas Bina Darma merilis siaran pers kepada wartawan. Sebelumnya sidang perkara gugatan perdata antara Yayasan Bina Darma Palembang dengan para mantan pengurusnya telah mencapai tahap putusan pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Palembang.

Pada putusan tersebut dibacakan Jumat (01/09/23) di hadapan para kuasa hukum para pihak dalam gugatan. Putusan No. 174/Pdt.G/2023/PN.Plg dengan total lebih dari 400 halaman tersebut dibacakan poin-poin pentingnya saja oleh majelis hakim yang diketuai oleh Edy Pelawi, S.H.

Seperti dikutip dalam salam siaran pers   kuasa hukum ditandatangani Hanafiah L Nasution SH LLM, Fajri Yusuf Herman SH MH, Romy Tahrizi Amin SH, dan J Omrie Napitupulu SH disebutkan, bahwa dalam amar dari Putusan No. 174/Pdt.G/2023/PN.Plg tersebut adalah menolak gugatan dari Yayasan dan mengabulkan gugatan rekonvensi secara sebagian dari Mantan Pengurus Yayasan dalam hal ini adalah Suheriyatmono dan Rifa Ariani.

Bahwa selain bukti pembayaran, kwitansi, Saksi dan ahli Penggugat sama sekali tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim, dalam putusan tersebut terdapat beberapa pertimbangan hukum oleh majelis hakim yang menimbulkan pertanyaan dan terkesan memaksakan dan menyalin dari posita serta petitum dari Kuasa Hukum Suheriyatmono dan Rifa Ariani, namun tidak terbatas pada pertimbangan antara lain sebagai berikut:

• Menimbang tanah dan bangunan yang menjadi objek gugatan PENGGUGAT dinyatakan sebagai milik-milik pribadi tanpa memperhatikan bukti-bukti kwitansi pembelian PENGGUGAT dan tanpa merujuk kepada Pasal 5 ayat (1) UU Yayasan;

Majelis Hakim menyatakan bahwa Akta Perdamaian tidak sah, padahal secara faktual draft perdamaian tersebut disuguhkan oleh Kuasa Hukum Tergugat I dan II pada saat itu, yang setelahnya disepakati untuk dibuatkan secara otentik dihadapan Notaris, dan menurut Notaris Amir Husin sendiri pada saat persidangan jelas menyatakan Akta tersebut telah sah layaknya Akta Notariil pada umumnya;

• Majelis Hakim tidak mempertimbangankan bukti-bukti essensi yang Penggugat ajukan yakni bukti surat dan saksi fakta dalam perkara ini;

• Dalam putusannya, majelis hakim meminta Penggugat untuk menyerahkan dan mengosongkan tanah dan bangunan serta SHM objek gugatan seluruhnya (55 buah) hanya kepada tergugat I dan Tergugat II tanpa mempertimbangkan sama sekali hak dari ahli waris Alm. Bochari Rachman dan Alm. Zainuddin Ismail, dimana diantara 55 (lima puluh lima) objek gugatan, terdapat beberapa nama yang hanya tercantum nama Alm. Bochari Rachman dan/ atau Alm. Zainuddin Ismail, bahkan ada beberapa sertifikat yang hanya mengatasnamakan Alm. Bochari Rachman dan Alm. Zainuddin Ismail saja;

Bahwa selain itu dalam putusan, seluruh putusan rekonvensi baik dalam provisi maupun pokok perkara seakan-akan hanya melakukan copy paste dari petitum Tergugat I dan Tergugat II dengan tidak menyandangkan dasar hukum yang selaras dengan fakta dan dokumen hukum.

Selanjuntya kami mewakili Yayasan dengan ini menyatakan bahwa putusan pengadilan perkara No.174/Pdt.G/2022/PN.Plg belum mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) oleh sebab itu belum dapat dieksekusi dan melalui press release ini pihak Yayasan menyatakan akan mengajukan BANDING terhadap putusan tersebut.

Mohon kepada para pihak yang berkaitan langsung dengan perkara ini agar tetap tenang dan tetap kita berdoa dan berharap bahwa masih ada keadilan di negeri ini untuk kepentingan para generasi muda penerus bangsa.#prima

0 0 votes
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button