Pendidikan

Kuasa Hukum YUBD Nilai Saksi Kurang Memahami Kasus Perdata

Pada Jumat (21/7/2023), Sidang lanjutan Yayasan Bina Darma (YBD) Palembang masih terus berlanjut. Kali ini menghadirkan Saksi ahli Forensik Pidana dari pihak tergugat

Ahli mengaku di akhir persidangan baru pertama kali diperiksa sebagai ahli dalam perkara perdata, karna keseluruhan pengalamannya hanya seputar perkara pidana.

Kuasa Hukum YUBD mengaatakan, bahwa keterangan ahli hari ini hanya 50% yang dapat diterima, dan sisanya tidak berdasar, karena menurutnya tidak berbanding lurus dengan ketentuan undang-undang, asas hukum, teori hukum dan tentunya akan kami simpulkan secara komprehensif di dalam kesimpulan perkara ini.

Ā 

ā€œBeberapa kesaksian penting yang menjadi perhatian kami adalah pertama, Ahli menjelaskan bahwa perbuatan melawan hukum tidak dapat diwariskan, ini menjadi fokus dari kuasa hukum para tergugat khususnya tergugat 1, 2, 10, 11, *12* yang mencoba mengaburkan inti gugatan perkara ini. Perlu juga kami tekankan bahwa Klien kami menggugat ahli waris Zainuddin Ismail karena memang para ahli waris tersebut tidak mau menyerahkan/ mengembalikan asset yayasan yang diatasnamakan ke nama almarhum,ā€terangnya.

Kemudian, Ahli menjelaskan bahwa akta otentik apapun isinya tidak boleh mengandung unsur bedrog (penipuan), dalam hal ini misalnya sebuah akta jual beli tidak boleh melanggar hukum atau merugikan pihak lain. Misalnya si A membeli tanah dari B, namun menggunakan uang si C tanpa izin atau sepengetahuan si C dan akhirnya merugikan si C, maka hal itu tidak diperbolehkan, dan atas hal tersebut seharusnya batal demi hukum

Berikutnya, Ahli menyampaikan bahwa aset Yayasan tidak dapat diwariskan dan kekayaannya dipisahkan dari pendirinya. Kami setuju atas pendapat tersebut, namun ahli menyatakan bahwa apabila para pihak sepakat apapun penggunaannya, itu diperbolehkan, nah ini kami tidak sependapat, karena secara faktual berbenturan dengan undang undang yayasan. Namun hal ini sangat wajar apabila ahli tidak menguasainya atau tidak memahaminya, karena bukan kapasitasnya dalam hukum perdata ataupun yayasan.

Ahli menyatakan bahwa konvensi / kebiasaan adalah salah satu sumber hukum dan dapat juga berlaku di ranah keperdataan dan sah sah saja untuk dilakukan terus menerus walaupun bertentangan dengan hukum. Atas pernyataan ini hakim pun terkejut, karena nampaknya ahli terkesan memaksakan dan tidak mengerti dasar hukumnya.

Ahli mengatakan aturan hukum tidak dapat berlaku secara retroaktif, sehingga surat pernyataan yang dibuat setelah terbitnya Undang-Undang Yayasan tidak dapat ditarik mundur ke waktu sebelum Undang-Undang Yayasan terbit terlebih lagi jika Surat Pernyataan tersebut melanggar Lex Specialist Undang-Undang Yayasan.

ā€œMasih ada hal-hal lain yang akan kami sampaikan dalam Kesimpulan perkara, namun kami berharap uraian singkat di atas dapat menambah pemahaman khalayak ramai warga Sumsel, khususnya Kota Palembang,ā€ujarnya. #prima

0 0 votes
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button