Pemkab OI Jalin Kerjasama Dengan Organisasi Wartawan, Sepakati Komitmen Pemberitaan Ramah Anak
Inderalaya
Pemkab Ogan Ilir menjalin kerjasama dengan sejumlah organisasi wartawan terkait pemberitaan yang ramah anak.
Organisasi wartawan diantaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan Ikatan Wartawan Online (IWO).
Pemkab Ogan Ilir diwakili Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPPAPPKB) dan Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian
Pemberitaan ramah anak mengharapkan komunitas pers menghasilkan berita positif, berempati dan bertujuan melindungi hak, harkat dan martabat anak.
Baik itu anak yang terlibat persoalan hukum ataupun tidak, baik anak sebagai pelaku, saksi atau korban.
Kepala Dinas PPPAPPKB Kabupaten Ogan Ilir, Husnidayati menyebut pentingnya pemberitaan ramah anak demi tumbuh kembang anak menuju masa depan.
Menurut Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 1 angka 5 msnyebutkan, "anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah."
"Hak-hak anak ini perlu dilindungi dan media massa punya peran sangat besar dalam pemberitaan ramah anak," kata Husnidayati di kantor Dinas PPPAPPKB Ogan Ilir, Indralaya, Jumat (11/8/2023).
Menurut Husnidyati, hak-hak anak dilindungi oleh berbagai peraturan, diantaranya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002.
Kemudian Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Anak-anak mempunyai hak untuk bermain, berkreasi, berpartisipasi, berhubungan dengan orang tua bila terpisahkan, bebas beragama, bebas berkumpul, bebas berserikat, hidup dengan orang tua, kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang.
"Anak juga berhak untuk mendapatkan nama, identitas, kewarganegaraan, pendidikan, informasi, standar kesehatan paling tinggi dan standar hidup layak," terang Husnidayati.
Hadir juga dalam kegiatan ini Kepala Dinas Komunikasi, Informasi (Kominfo) Statistik dan Persandian Kabupaten Ogan Ilir, Ferdian Riza Yudha.
Pada kesempatan sama, Ketua PWI Sumatera Selatan, Firdaus Komar mengingatkan para wartawan termasuk di Ogan Ilir untuk mengedepankan pemberitaan ramah anak.
Berita terutama menyangkut konflik yang berdampak pada anak, hendaknya tidak dikaitkan dengan anak, bahkan dimunculkan sebagai berita utama.
"Contohnya ada pejabat publik tersangkut kasus hukum. Jangan malah media mengulik siapa anak dari pejabat tersebut, malah menjadikannya sebagai objek berita," pesan Firdaus.
"Tidak boleh seperti itu karena anak tidak salah apa-apa. Yang tersangkut hukum adalah orang tuanya, kan seperti itu," jelasnya.
Sementara, akademisi yang juga praktisi jurnalistik di Ogan Ilir, Henny Primasari juga menekankan urgensi berita ramah anak sebagai pedoman dalam peliputan dan penerbitan berita.
Media memiliki peranan penting dalam mewujudkan ruang perlindungan bagi anak.
Sehingga anak-anak yang terlibat dalam berbagai persoalan bisa tetap memperoleh haknya di ruang pemberitaan.
Di sisi lain, media juga memiliki pengaruh dalam pikiran masyarakat yang dihasilkan dari produk jurnalistik.
Henny mencontohkan korban tindak asusila yang dialami seorang bocah perempuan asal Ogan Ilir, di mana pelakunya diringkus polisi.
Pada kasus tersebut, Henny meminta wartawan tidak terjebak dan menulis identitas lengkap korban asusila demi menarik perhatian pembaca.
"Berkaca pada kasus asusila di Ogan Ilir belum lama ini, saya lihat rekan-rekan wartawan sudah melakukan pekerjaan jurnalistik dengan baik. Jadi fokus pada pelaku asusila yang akhirnya diproses," ujar Henny.
Begitu juga dengan pemberitaan lainnya yang dapat berdampak buruk pada anak, Henny mengajak insan media untuk mengedepankan asas kemanusiaan.
"Karena tugas kita sebagai media massa, fungsi kontrol sosial dan edukasi, maka kita harus memaksimalkan peran itu," pesan Henny.#prima