Palembang

Korban Agung Di Sidang Di Pengadilan Militer

Palembang, - Agung Wahyudi warga Jalan Srijaya RT 011 RW 004 Kelurahan Sriwijaya Kecamatan Alang Alang Lebar yang merupakan saksi dan korban menilai jadwal persidangan yang akan digelar di Pengadilan Militer 1-04 tidak profesional dari sisi administrasi.

Pasalnya Agung yang menerima jadwal sidang dari Otmil 1-05 Palembang pada tanggal 11 September, ternyata sidang tidak digelar karena Pengadilan Militer 1-04 menyatakan sidang dilaksanakan tanggal 13 September 2023.

Agung Wahyudi mengatakan, dia mendapatkan surat ,undangan sebagai saksi untuk kasus terdakwa Koptu Benny Saputra pada tanggal 11 September dari Otmil 1-05, ternyata saat hadir di Pengadilan Militer 1-04 tidak ada jadwal sidangnya.

"Ternyata ada sidang pertama itu tanggal 7 September. Saya tidak diberi tahu. Kita sudah datang ke Otmil 1-05 kemaren, dan dikasih info kalau kita sidang tanggal 11. Kemarin kita mengkonfirmasi ke Otmil 1-05 tapi tidak ketemu kepala Otmil 1-05 dan dikonfirmasi sidangnya tanggal 11," ujarnya saat di Pengadilan Militer 1-04, Selasa (12/9/2023).

Bahkan, Agung menyanyangkan, pada sidang pertama itu tanggal 7 September itu tidak ada pemberitahuan atau undangan.

Sementara itu, Salah satu panitera di Pengadilan Militer 1-05 mengatakan, untuk sidang itu sebenarnya pihak pengadilan militer tidak punya kewenangan untuk memanggil saksi. Karena yang punya kewenangan itu adalah Otmil 1-05.

"Nah kesalahan ini, ternyata saksi dapat panggilan sidang tanggal 11 September. Sedangkan berdasarkan jadwal yang ada sebenarnya beliau (red, Agung) itu sidang tanggal 13 September 2023," katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, di Pengadilan untuk kewenangan pemanggilan saksi itu bukan kewenangan Pengadilan kalau di umum Jaksa.

"Kemaren kita tanya dengan bapak (red, Agung) bukan tanggal 11 tapi tanggal 13 September. Jadi kita kasih tahu. Sekarang permasalahan yang di tanggal 11 kewenangan untuk manggil itu adalah Otmil bukan di Pengadilan Militer," katanya

"Kewenangan kami siapa yang datang kami sidangkan. Kesalahan ini ada di Otmil, karena kami tidak punya kewenangan memanggil saksi. Sidang pertama sudah . Tanyalah sama Otmil.
Kami siapapun yang datang kami sidangkan, ini perkara siapa untuk pemanggilan saksi untuk menghadirkan yang lainnya bukan kewenangan kami. Permasalahan ini tanyakan ke Otmil dulu," tuturnya.

Ketika ditanya awak media mengapa saat sidang pertama saksi yang juga korban tidak diundang, dari pihak panitera menuturkan, jika tidak datang tanggal 7 September itu tidak apa-apa. Karena itu sidang dakwaan, untuk saksi berikutnya kapan nanti Otmil yang memanggil untuk saksi yang belum datang dipanggilnya tanggal berapa ini dibuat di tanggal 11 September. "Yang memanggil membuat undangan Otmil, jadi tanyakan ke Otmil kenapa dibuat tanggal 11 undangannya hadir sebagai saksi. Padahal sidangnya tanggal 13 September mendatang," katanya.

 

 

Dia menerangkan, sidang itu tidak mendadak pasti ada ada jadwalnya. Saksinya dipanggil oleh Otmil, sedangkan saksi ini belum mendapatkan sidang surat-surat untuk sidangnya jadi tanyakanlah sama Otmil.

"Tanyakanlah sama Otmil, karena kita tidak punya kewenangan untuk memanggil saksi. Untuk rencana sidang kita yang buat kita kasih Otmil, nanti Otmil membuat surat panggilan untuk saksi. Jadi Otmil semua yang memanggil surat panggilan untuk sidang untuk terdakwa termasuk saksi saksinya," tegasnya.

 

Lebih lanjut dia menjelaskan, kalau sidang tanggal 13 September mendatang, saksi ini dihadirkan Otmil harus menyampaikan suratnya. Kalau yang bersangkutan saksi ini tidak dapat surat tanyakanlah langsung ke Otmil.

"Pengadilan itu siapapun saksi yang datang itu bukan kami yang manggil tapi Otmil yang memanggil. Sidangnya tanggal 13 September nanti, tapi saksi datang tanggal 11 September kemaren, karena undangan sidang tanggal 11 dari Otmil, itu tanyakanlah langsung ke Otmil," ucapnya.

Untuk memastikan tanggal persidangan, akhirnya Agung mendatangi Otmil 1-05.

Agung menuturkan, setelah pihaknya melakukan konfirmasi ke dalam kepada Kepala Otmil 1-05, ternyata dari pihak Otmil tidak bisa jawab mengapa dirilis jadwal sidang pertama tanggal 7 dan ternyata tidak ada undangan kepadanya.

"Kita saksi tidak dilibatkan jadi pada saat tanggal 7. Itu terdakwa dipanggil alasannya untuk dimintai keterangan saja tapi posisi sudah masuk ruang sidang itu jadi setelah itu berubah lagi ditunda. Karena apa? Karena saksi tidak dihadirkan tidak datang kalau undangannya tidak datang ke kita tanggal 7 kemarin jadi sudah itu ditundalah tanggal 13 September. Sedangkan jadwalnya masuk ke kita itu tanggal 11 September alasan dari Otmil itu ada kesalahan teknis dari stafnya. Info tapi undangan tidak diberikan, saya tanya kenapa di tanggal 7 kemarin, terdakwa dikasih undangan kenapa kami selaku korban tidak dikasih undangan. Jawabannya karena di kesatuan gampang bisa melalui Whats Apps. Sebenarnya rumah saya di belakang sini, saya katakan dengan Kepala Otmil juga tahu alamat saya, telepon saya juga tahu. Kan bisa ditelepon atau didatangi langsung, tapi mengapa kami tidak diundang saat sidang pertama tanggal 7 September," katanya.

Agung menjelaskan, terdakwa Koptu Benny Saputra itu dari Bengkulu sudah tahu tanggal 13 sidang.

"Kenapa kami tidak dikasih tahu kami datang tanggal 11 baru dikasih tahu bawah kami salah jadwal, seharusnya Bapak datang tanggal 13 September. Sedangkan kami bawa surat undangan itu tanggal 11 jam 09.00 pagi jadi tidak tahu mana yang benar," bebernya.

Agung menuturkan, hari ini saat datang ke Otmil baru diberi surat panggilan untuk sidang nomor Spang/895/IX/2023 terhadap dia untuk hadir di sidang tanggal 13 September 2023.

"Untuk besok sidang, aku pikir tidak tahu nak datang atau tidak. Karena secara administrasi sudah tidak benar ini. Jadi aku takutnya ada potensi kecurangan atau ada yang bermain di situ itu. Aku pikir ke dulu mungkin kalau pun aku tidak datang sidang aku akan bersurat akan aku jelaskan kronologis ini aku bersurat dan aku jelaskan minta dibacakan pada saat persidangan," tandasnya.

Lebih lanjutAgung menjelaskan saksi yg meringankan koptu Beni Saputra itu pun tau kalau jadwal sidang tanggal 13 padahal berdomisli di kota Bengkulu.

"Kenapa saya korban dan saksi tidak tau kalau jadwal sidang berubah dari tanggal 11 September ke tanggal 13 September ," tandasnya.

Agung menuturkan, pihak otmil memberikan informasi katanya tanggal 7 itu hanya terdakwa yang di panggil untuk di mintai keterangan saja. Lalu Agung menanyakan kalau hanya di mintai keterangan saja kenapa di tunda ke tanggal 13 September, staf di otmil menjawab di tunda karena saksi tidak datang. Lalu Agung menjawab bagaimana saksi mau datang karena tidak ada surat pemberitahuan.

Kemudian Agung berkomentar artinya terdakwa beni bukan cuma di mintai keterangan. Namun sudah bersidang tapi di tunda karena tidak ada saksi.

Saat hendak dikonfirmasi dengan Kepala Otmil 1-05, Salah satu Pegawai mengatakan, Kepala Otmil belum bisa memberikan keterangan dengan wartawan.

"Saya tidak bisa memberikan keterangan. ibu lagi kecapekan. Belum bisa memberikan keterangan jadi tidak bisa memberikan klarifikasi. Ibu baru pulang dari dinas luar," ucapnya singkat.#ika

0 0 votes
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button