Tindak Pidana Pencurian Terungkap, Pelaku dan Penadahan Dibekuk Unit Reskrim Polsek Talang Ubi
PALI, JS.com_ Pihak Unit Reskrim Polsek Talang Ubi Polres PALI berhasil mengungkap dua kasus besar: Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dan Penadahan. Kejadian ini berkisah di rumah Herau Wati, Dusun I Desa Sinar Dewa, Talang Ubi, PALI, Sumatera Selatan.
Pengungkapan misteri dimulai setelah Polsek Talang Ubi menerima laporan melalui LP/B/31/XI/2023/SPKT/Polsek Talang Ubi/Polres PALI/Polda Sumsel pada 10 November 2023. Penyelidikan mendalam membuka tabir kasus yang melibatkan Arian Syaputra alias Ari (22), warga Dusun II Desa Sinar Dewa.
Ari tidak beraksi sendirian; dia didampingi temannya DD dan AM, yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Talang Ubi. Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, melalui Kapolsek Talang Ubi KOMPOL A. Darmawan SH MH, menjelaskan kronologis kejadian.
Pada Senin, 23 November 2023, sekitar pukul 02.30 WIB, ketiganya membobol rumah korban melalui pintu belakang. Mereka berhasil menggondol 1 unit motor Yamaha Lexam Metic, 1 unit mesin air, dan 1 buah dandang. Kapolsek Talang Ubi menjelaskan, "Para pelaku masuk ke rumah korban, mengambil barang curian, dan menyembunyikannya."
Barang curian, termasuk motor, dijual ke tukang rongsokan keliling seharga Rp. 500.000,-. Uang hasil penjualan dibagi, dengan DD dan AM masing-masing mendapatkan Rp 200 ribu, sementara Ari Rp 100 ribu. Keesokan harinya, Ari menjual dandang kepada seseorang dengan inisial "B."
Terungkapnya kasus ini berkat informasi dari B kepada korban. "Kita mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di salah satu warung kopi di Desa Sinar Dewa, dan kita melakukan penangkapan terhadap orang ini," ujar KOMPOL A. Darmawan SH.
Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Talang Ubi untuk proses hukum lebih lanjut.