Ogan Ilir

Pengakuan Tersangka Begal yang Tewaskan Tukang Ojek di Tanjung Raja OI, Sempat Jilat Darah Korban

 

Inderalaya

Polisi meringkus tersangka begal yang menewaskan seorang tukang ojek di Tanjung Raja, Ogan Ilir pada Selasa (5/12/2023) lalu.

 

Tersangka yang diamankan yakni Beni Kurniawan (27 tahun) yang menusuk korban bernama Zulkifli (60 tahun) hingga tewas.

Saat dipaparkan polisi, tersangka mengaku awalnya ditawari tumpangan oleh korban dari arah Kecamatan Rantau Panjang menuju Tanjung Raja.

Saat melintas di wilayah Tanjung Raja Timur, tersangka mengaku seakan kerasukan dan terdorong untuk menusuk korban menggunakan pisau yang dibawanya.

"Saya tidak merencanakan membegal korban. Tiba-tiba saya merasa terdorong untuk menusuk korban, kena di bagian leher," ungkap tersangka saat dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir, Indralaya, Senin (11/12/2023).

Setelah tusukan tersebut, korban yang mengendarai sepeda motor matic itu lalu berhenti dan kabur hingga terkapar di jalan.

Tersangka lalu membawa kabur sepeda motor korban dan meninggalkan pisau di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Usai meninggalkan korban, tersangka mengaku belum tahu jika sasaran kejahatannya itu tewas.

Selama di perjalanan melarikan diri, tersangka melihat ada bercak darah korban di tangan kanannya, lalu dibersihkan dengan cara dijilat.

"Saya jilat darah korban karena saya panik waktu bawa motor itu. Pikiran saya sudah kacau," ujar tersangka.

Sepeda motor curian lalu dijual seharga Rp 2,1 juta kepada seseorang di wilayah Kecamatan Payaraman.

Kabar kematian korban pun sampai ke telinga tersangka sehingga pria yang bekerja sebagai penarik becak motor itu mengaku menyesal.

"Saya menyesal sudah melakukan perbuatan tersebut," ungkap tersangka.

Namun penyesalan tersebut tak menyurutkan tersangka untuk menikmati uang hasil penjualan sepeda motor korban.

Selain untuk membayar utang, tersangka menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online.

"Uangnya untuk judi slot," kata tersangka dalam keadaan tangan terborgol itu.

Sementara menurut keterangan polisi, tersangka membegal korban dengan modus ingin menumpang kendaraan.

"Setelah peristiwa tersebut, tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti yakni sepeda motor korban, pisau dan uang hasil penjualan barang kejahatan," kata Wakapolres Ogan Ilir Kompol Hermansyah.

Tersangka pun dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Tentunya tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Hermansyah.#prima

5 1 vote
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button