Dua Saksi Konsultan Akuisisi PT SBS Berhalangan Hadir, Sidang Ditunda
PALEMBANG - Sidang lanjutan dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT SBS melalui PT BMI anak perusahaan PT BA Tbk tertunda dikarenakan saksi yang akan dihadirkan berhalangan hadir, Senin (22/1/2024).
Dua orang saksi yang mestinya dihadirkan yakni dari PT Bahana dan Tim Konsultan, namun keduanya berhalangan hadir sehingga sidang ditunda sampai pekan depan.
Kuasa hukum keempat terdakwa Gunadi Wibakso SH MH mengatakan, saksi berhalangan hadir dikarenakan ada pelaksanaan pekerjaan yang lain.
"Tadi JPU menyampaikan mereka belum bisa hadir ada pelaksanaan pekerjaan yang lain, karena saksi jadwal sidang baru diterima dua hari lalu. Majelis juga sudah memutuskan usulan akan diperiksa minggu depan," ujar Gunadi.
Pihaknya sudah siap dengan pertanyaan yang akan dilontarkan kepada saksi. Kaitannya dengan sidang yakni, dua orang saksi ini adalah pihak yang melakukan kajian.
"Mereka ini akan dimintai keterangan terkait pengkajian. Sebagai pihak yang melakukan kajian terhadap PT SBS sebelum diakuisisi PT BMI pada 28 Januari 2015 lalu," katanya.
Menurut Gunadi setelah bergulirnya proses persidangan yang sudah menghimpun keterangan 16 orang saksi, ada sejumlah poin yang intinya sama yakni proses akuisisi PT SBS yang dilakukan PT BMI sesuai dengan rencana jangka panjang PT BA Tbk.
"Telah dilakukan pengkajian awal baik secara internal PT BA dan konsultan internal dan hasilnya, PT SBS layak diakuisisi PT BMI karena punya prospek di masa depan," tandasnya.#henny prima