Ekonomi - BisnisPalembang

Dakwaan JPU Tak Terbukti, Mantan Petinggi PT BA Tbk Minta Dibebaskan Saat Bacakan Pledoi

 Palembamg

Empat mantan petinggi PT Bukit Asam Tbk yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi proses akuisisi saham PT SBS melalui PT BMI menyampaikan nota keberatan (pledoi) atas tuntutan yang diberikan JPU.

Nota keberatan dibacakan oleh tim kuasa hukum terdakwa secara bergantian di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, Jumat (22/3/2024).

Sebelumnya JPU menuntut para terdakwa dengan pidana 18 tahun dan 19 tahun penjara.

Sebelum tim kuasa hukum membaca pledoi, masing-masing empat terdakwa yakni Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Isla, dan Nurtima Tobing membacakan surat yang ditulis sendiri. Dengan tujuan untuk meminta keringanan hukuman dari Majelis Hakim.

Isi pledoi yang dibacakan pada intinya adalah terdakwa meminta agar dilepaskan dari semua dakwaan dan tuntutan yang disampaikan JPU sepanjang sidang.

Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa, Soesilo Aribowo SH MH mengatakan sebab berdasarkan fakta persidangan dan kesaksian sejumlah ahli tidak ada dakwaan penuntut umum yang membuktikan kalau tindakan yang dilakukan menyebabkan kerugian negara.

"Sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dari tuduhan-tuduhan penuntut umum terkait masalah perbuatan melawan hukum sebagaimana diungkapkan surat dakwaan dan surat tuntutan ternyata tidak ada satupun tuduhan yang terbukti ," ungkap Soesilo.

Sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan, dalam aksi korporasi berupa investasi dalam bentuk akuisisi yang dilakukan oleh PT BA tidak mengakibatkan kerugian negara.

Justru yang terjadi kondisi yang sebaliknya, penekanan biaya produksi batubara memberikan manfaat pada peningkatan laba bagi PT BA yakni Rp 1,8 triliun. Sedangkan bagi PT SBS peningkatan laba senilai Rp 110,3 miliar.

"Investasi berupa akuisisi PT SBS tidak terbukti mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 162 miliar. Karena penuntut umum tidak bisa membuktikan hal tersebut ," katanya.

Oleh karena itulah ia meminta para terdakwa harusnya dibebaskan dari semua dakwaan penuntut umum.

"Penuntut umum telah mengabaikan semua fakta-fakta yang terungkap di persidangan baik yang disampaikan oleh para saksi, saksi a de charge dan para ahli. Hal ini menunjukkan bahwa penuntut umum telah gagal dalam membuktikan dakwaan," tandasnya.#prima

0 0 votes
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button