Ogan Ilir

Ketua KPU Ogan Ilir Masjidah: Nihil Peserta Jalur Perseorangan Yang Mendaftar dan Mengumpulkan Berkas Sebagai Bacalon Bupati dan Bacalon Wabup Ogan Ilir

 
 
Inderalaya
 
Dalam masa penerimaan penyerahan persyaratan dukungan pasang calon perseorangan mulai tanggal 08.00 WIB s.d 12 Mei 2024 pukul 23.00 WIB, tidak terdapat bakal calon peseorangan atau nihil peserta yang mendaftar dan menyerahkan berkas ke KPU Ogan Ilir
Ketua KPU Ogan Ilir Masjidah
 
Ketua KPU Ogan Ilir didampingi Anggota  Komisioner Anggota KPU Ogan Ilir Robi Ardiansyah, Yahya, Arbain, Rusdi mengatakan tim bakal calon perseorangan ataupun individu tidak ada yang mendatangi helpdesk pencalonan di KPU Ogan Ilir untuk mendapatkan informasi pendaftaran, melakukan pendaftaran ataupun menyerahkan dokumen persyaratan dukungan
 
"Sehingga dengan berakhirnya masa penerimaan penyerahan dokumen persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.00 WIB, maka penyerhaan dokumen persyaratan dukungan bakal calon pereorangan bakal calon bupati dan wabup Ogan Ilir adalah nihil peserta,"ujarnya
Anggota Komisioner KPU Robi dan Yahya
 
Disebutkan Masjidah bahwa berdasarkan ketentuan pasal 41 Ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang peubahan kedua atas  Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-undang, dan praturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Ogan Ilir telah melaksanakan penerimaan penyerahan dokumen persyaratan dukungan pasang calon perseorangan bacalon bupati dan wabup Ogan Ilir pada pemilihan seretak tahun 2024, maka KPU Ogan Ilir  menerbitkan pengumuman nomor. 244/PL.022-Pu/1610/2024 tentang penyerahan dokumen persyaratan dukungan pasang calon perseorangan bacalon bupati dan wabup Ogan Ilir pada pemilihan serentak tahun 2024
 
Ditambahkan Robi bahwa KPU Ogan Ilir  telah membuka jadwal penerimaan penyerahan dokumen persyaratan dukungan pasang calon perseorangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir pada pemilihan serentak tahun 2024 dari tanggal 08 Mei 2024  s.d. 12 Mei 2024 mulai pukul 08.00 WIB s.d 16.00 WIB, dan tanggal 12 Mei 2024 mulai pukul 08.00 WIB s.d 23 Mei 2024 WIB di Kantor KPU Ogan Ilir
 
"Dalam masa penerimaan penyerahan persyaratan dukungan pasang calon perseorangan mulai tanggal 08.00 WIB s.d 12 Mei 2024 pukul 23.00 WIB, tidak terdapat bakal calon peseorangan. Tim bakal calon perseorangan ataupun individu yang mendatangi helpdesk pencalonan di KPU Ogan Ilir untuk mendapatkan informasi pendaftaran, melakukan pendaftaran ataupun menyerahkan dokumen persyaratan dukungan,"jelasnya
 
Disebutkannya dengan berakhirnya masa penerimaan penyerahan dokumen persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.00 WIB, maka penyerhaan dokumen persyaratan dukungan bakal calon pereorangan bakal calon bupati dan wabup Ogan Ilir adalan nihil. #primasari
 
0 0 votes
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button