Pendi warga Desa Permata Baru Kecamatan Indralaya Utara Ogan Ilir mendatangi Polres OI untuk melaporkan tindak pidana penggelapan yang dialaminya ke SPKT
Didalam laporannya ia melaporkan Uncu dimana memasan ayam untuk hajatan namun tidak melakukan pembayaran
Setelah laporannya diterima oleh pihak SPKT, Pendi dilakukan pemeriksaan dibagian penyidikan Reskrim.
Pendi diambil keterangannya pada saat dilakukan wawancara guna untuk melengkapi adminitrasi penyidikan dan juga bapak uncu sebagai terlapor diambil keterangannya oleh pihak penyidik
Ditengah proses penyidikan pihak pelaporan dan terlapor ternyata sudah ada komunikasi untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Pihak pelapor dan terlapor mendatangi pemyidik guna menyampaikan penyelesaian persoalan secara kekeluargaan dan penyidik juga memberitahukan bahwa dalam penyelesaian perkara bisa melalui Restorative Justice yang sudah diatur oleh Perpol no.8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana secara RJ tanpa harus sampai ke tingkat pengadilan selama perkara tersebut memenuhi syarat secara material dan formil.
Dan pelapor langsung membuat surat perjanjian perdamaian dan juga membuat pemohonan untuk dilakukannya RJ
"Alhamdulillah kita sudah melakukan restorasi justice, semoga dengan adanya perdamaian ini diharapkan pelapor dan terlapor mengambil hikmah dari kejadian. Dan terlapor tidak lagi mengulangi kejadian tersebut,"kata Kasatreskrim AKP M Ilham.#prima