Palembang
Gara-gara diduga Paslon No 2 Ratu Dewa Prima Salam (RDPS) kerap kali melibatkan oknum ASN dan PPPK dalam proses pilkada Palembang 2024, membuat proses pilkada berjalan tidak fair. Bahkan seharusnya Bawaslu Kota Palembang memberikan sanksi tegas terhadap hal tersebut, berupa 'peringatan keras'.
Pengamat Politik Bagindo Togar pun berang akan hal tersebut. Menurutnya banyak oknum ASN dan PPPK yang melakukan aksi nekad memberikan dukungan kepada paslon hijau sage. Seperti di Kecamatan Sako, Kecamatan Plaju, Kecamatan Seberang Ulu 2 dan kecamatan lainnya yang memberikan seragam hijau sage kepada lurah, RT dan RW untuk memobilisasi massa guna pemenangan
Dikatakan Bagindo bawah berdasarkan undang-undang (UU) Nomor 43 Tahun 1999 adalah undang-undang yang mengatur tentang perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) jelas terlihat bahwa ASN tidak boleh berpoltiik harus profesional dan independen
"Tapi yang diduga dilakukan Paslon No 2 Ratu Dewa adalah memobilisasi pegawai untuk pemenangan pilwako Palembang. Akibatnya camat melibatkan oknum lurah, oknum RT,RW untuk pemenangan. Akibatnya kecurangan masif terjadi. Nanti oknum ASN tadi mendapatkan reward transak sional khusus berupa kenaikan jabatan. Artinya ini tidak fair dan jelas curang,"tegasnya.
Dikatakan Bagindo bahwa Calon Walikota Palembang Ratu Dewa tidak kapabel, tidak elegan dan tidak patut dicontoh sebagai calon kepala daerah.
Ratu Dewa itu bak "penumpang dadakan" , yang memanfaatkan parpol untuk pilkada ini. Sebelumnya dia-kan ASN tiba-tiba dapat dukungan parpol golkar, gerindra, pdip. Jadi memanfaatkan politik untuk kepentingan sesaat. Padahal seharusnya kalau memang mau jadi walikota sepatutnya jadi kader parpol, copot baju ASN, jang hanya mengandalkan pencintraan,ttidak elegan dan tidak pantas untuk dicontoh,"tegasnya
Seharusnya menurut Bagindo, bahwa Bawaslu Palembang memberikan sanksi tegas berupa "kartu kuning" , pra didiskualifikasiJangan passif saja. Selain itu inspektorat, DPRD Kota Palembang yang harusnya memberikan peringatan netralitas dari Komisi ASN
Sementara Anggota Bawaslu Kota Palembang Yusnar mengatakan sampai saat ini pihaknya beljm menerima laporan dari berbagai pihak, terkait adanya oknum ASN, PPPK yang berpolitik mendukung Paslon No Urut 2 RDPS
"Kalau itu belum ada laporan RT,RW yang dimobilisasi oleh camat berseragam hijau sage. Kalau ada tolong laporkan, akan kita tindaklanjuti. Kalau terbukti tentunya kita beri sanksi, baik kepada oknum ASN bisa melaporkan ke BKN sementara untuk paslonnya bisa kita tindak. Kalau soal "sanksi tegas"kita lihat dulu sebesar apa kesalahannya,"ujarnya. #prima