Diduga Pembentukan BKAD Ogan Ilir Tabrak Aturan

Inderalaya
Diduga Pembentukan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Ogan Ilir tabrak aturan, pasalnya tidak melibatkan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga masyarakat desa, lembaga desa lainnya serta tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan keadilan gender.
Sedangkan dalam Peraturan Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2017 tentang tata cara Kerjasama Desa dibidang pemerintah desa wajib melibatkan anggota badan permusyawaratan Desa (BPD)
Dalam Pasal 11 berbunyi yaitu:
(1) Dalam rangka pelaksanaan kerja sama antar-Desa dapat dibentuk BKAD sesuai dengan kebutuhan Desa melalui mekanisme Musyawarah antar-Desa.
(2) BKAD terdiri atas:
a. pemerintah Desa;
b. anggota badan permusyawaratan Desa;
c. lembaga kemasyarakatan Desa;
d. lembaga Desa lainnya; dan
e. tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan keadilan gender.
Saat dikonfirmasi Ketua BKAD Kecamatan Rambang Kuang Maryati mengatakan, dalam mekanisme pembentukan BKAD Ogan Ilir melalui proses pemilihan oleh Ketua Forum Kades tingkat Kecamatan.
"Iya, waktu itu saya diberikan mandat oleh Ketua Forum Kades tingkat kecamatan Rambang Kuang untuk memenuhi undang dari pihak Dinas PMD setelah itu kami diberitahukan bahwa akan dilakukan pemilihan BKAD tingkat kabupaten melalui proses pemelihan akhrnya terpilih Markowi pada saat itu,"ucapnya saat dihubungi via telp, Senin (20/1/2025)
Menurut Maryati bahwa terbentuknya BKAD tingkat Kabupaten sudah melalui proses mekanisme sesuai aturan Kementrian.
"Ya, proses pemilihan Ketua BKAD tingkat Kabupaten sudah sesuai dengan mekanisme dan memang tidak melibatkan BPD hanya melibatkan Ketua Forum Kades tingkat Kecamatan,"jelasnya.
Dikatakan Maryati bahwa tujuan terbentuknya BKAD tingkat Kabupaten untuk memfasilitas kegiatan Desa yang tidak terakomodir oleh BKAD Kecamatan.
"Karena setiap kecamatan bedah-bedah Desa dan anggarannya jadi BKAD nya jumalah anggarannya tidaklah sama sehingga dengan adanya BKAD tingkat Kabupaten bisa menutupi kekurangan tersebut,"jelasnya
Sementara itu Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional Ogan Ilir Abdi Latif mengatakan, memang salah mekanisme pembentukan BKAD Ogan Ilir dikarenakan tidak pernah melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
"Dalam aturan Kementrian pihak BPD harus terlibat dalam pembentukan BKAD mulai dari tingkat Kecamatan sampai Kabupaten,"ucap Latif saat dihubungi via telp, Selasa (21/1/2025).
Sedangkan tambah Latif waktu pembentukan BKAD tingkat Kecamatan hampir seluruh BPD tidak dilibatkan bahkan diundang orang lama yang sudah habis masa jabatannya sebagai BPD.
"Ya, kemarin waktu pembentukan BKAD tingkat Kecamatan tidak seluruh anggota BPD diudang malahan orang lama yang habis masa jabatan, ditambah lagi pembentukan ditingkat Kabupaten kami pun tidak juga diundang padahal dalam aturannya pihak BPD harus terlibat dalam pembentukan tersebut,"jelasnya. #kur