Kabar Baik! Pemberkasan PPPK Paruh Waktu Kini Cukup Tes Kesehatan Jasmani

PALI ,JS– Proses pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengalami perubahan persyaratan dokumen. Jika sebelumnya pelamar diwajibkan melampirkan hasil tes kesehatan jasmani, tes narkoba, dan tes rohani, kini syarat tersebut dipangkas.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PALI, H. Imansyah, SE, MM, mengatakan perubahan itu dilakukan berdasarkan instruksi Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat per tanggal 10 September 2025.
“Awalnya syarat kesehatan meliputi tiga dokumen, yaitu tes kesehatan jasmani, tes narkoba, dan tes rohani. Namun, per hari ini sesuai kebijakan terbaru dari BKN pusat, hanya dokumen hasil tes kesehatan jasmani dan dokumen pendukung lainnya yang diwajibkan untuk diunggah pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id/,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Imansyah menambahkan, perubahan persyaratan ini berlaku secara nasional dan bukan hanya untuk Kabupaten PALI. Oleh karena itu, BKPSDM PALI hanya menindaklanjuti kebijakan dari pemerintah pusat agar proses pemberkasan berjalan sesuai aturan terbaru.
“Perubahan ini berlaku menyeluruh di seluruh Indonesia, sehingga peserta PPPK paruh waktu di PALI tidak perlu khawatir. Kami memastikan bahwa setiap informasi terbaru akan segera diumumkan agar tidak terjadi kebingungan di lapangan,” jelasnya.
Dengan adanya penyesuaian tersebut, para peserta PPPK paruh waktu di Kabupaten PALI kini hanya perlu menyiapkan dokumen kesehatan jasmani dari fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah. Hal ini diharapkan dapat meringankan beban peserta, mengingat proses tes narkoba maupun rohani sebelumnya sering memakan waktu dan biaya tambahan.
“Cukup siapkan surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh rumah sakit atau dokter PNS yang bertugas di fasilitas kesehatan pemerintah. Itu saja yang perlu diunggah ke sistem SSCASN,” terang Imansyah.
Ia juga mengimbau agar peserta selalu memperbarui informasi resmi melalui kanal SSCASN dan pengumuman dari BKPSDM pali. Mengingat proses pemberkasan merupakan tahapan penting setelah dinyatakan lulus seleksi, maka ketelitian peserta dalam melengkapi berkas sangat menentukan kelancaran administrasi.
“Jangan sampai peserta terlambat atau salah mengunggah dokumen. Semua sudah tertera jelas di sistem SSCASN, dan kami dari BKPSDM pali siap memberikan pendampingan apabila dibutuhkan,” pungkas Imansyah.
Dengan demikian, proses pemberkasan PPPK paruh waktu di Kabupaten PALI kini lebih sederhana. Peserta diharapkan dapat segera menyesuaikan diri dengan aturan terbaru ini agar tidak ada kendala dalam proses pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu.