"Viral! Kursi Roda RSUD Talang Ubi Dipakai Angkut Peralatan Katering, Publik Soroti Lemahnya Pengawasan"

PALI – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), kembali menjadi sorotan publik setelah beredarnya video di media sosial Facebook yang memperlihatkan kursi roda digunakan untuk mengangkut peralatan katering.
Video berdurasi singkat itu langsung menuai reaksi keras dari masyarakat. Banyak warga menilai tindakan tersebut bukan sekadar kelalaian, melainkan menunjukkan lemahnya manajemen dan pengawasan internal di rumah sakit milik pemerintah daerah itu.
Dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pasal 29 menegaskan bahwa rumah sakit wajib memberikan pelayanan yang aman, menjaga kualitas, menyediakan sarana prasarana yang layak, serta menjalankan pengawasan internal secara ketat. Publik menilai, insiden penggunaan kursi roda sebagai alat angkut barang jelas tidak mencerminkan pemenuhan kewajiban tersebut.
Padahal, alat medis seperti kursi roda merupakan fasilitas steril yang hanya boleh digunakan untuk pasien. Namun dalam video itu, alat tersebut tampak difungsikan layaknya gerobak pengangkut barang katering tanpa adanya tindakan dari pihak manajemen.
Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 Tahun 2016 juga menegaskan bahwa alat medis wajib digunakan sesuai fungsinya dan dijaga kebersihannya. Aksi dalam video itu dinilai bertentangan dengan aturan tersebut dan memperlihatkan lemahnya sistem pengawasan internal di RSUD Talang Ubi.
Sejumlah warga juga mengungkapkan bahwa penyalahgunaan fasilitas rumah sakit bukan kali ini saja terjadi. Mereka menilai manajemen RSUD Talang Ubi terkesan abai dan baru bergerak ketika sebuah persoalan sudah viral di media sosial.
“Kalau tidak viral, biasanya tidak ada tindakan. Padahal ini rumah sakit, tempat orang mencari kesembuhan. Mestinya lebih disiplin,” ujar salah satu warga melalui kolom komentar di unggahan video tersebut.
Masyarakat pun mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen RSUD Talang Ubi, termasuk pembenahan sistem pengawasan internal dan penegakan disiplin terhadap tenaga non-medis yang diduga terlibat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD Talang Ubi belum memberikan penjelasan resmi terkait beredarnya video tersebut maupun tanggapan atas kritik publik. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Plt Direktur RSUD Talang Ubi, dr. Ronald Aprinaldi, belum memberikan jawaban meski pesan telah terlihat terbaca.



