PALI

Satresnarkoba Polres PALI Tangkap Pengedar Sabu Asal Muba, Sabu Disembunyikan di Lipatan Jaket

PALI, JS- Komitmen Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dalam memerangi peredaran narkoba kembali dibuktikan. 

Dalam sebuah operasi cepat dan presisi pada Senin malam, 14 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy, S.H., berhasil membekuk seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu.

Tersangka berinisial IN alias Ifran Nopriansyah (36), warga Desa Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, ditangkap saat melintas di Jalan Desa Prabu Menang, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI. 

Saat itu, ia mengendarai sepeda motor dengan gelagat mencurigakan.

Petugas yang curiga langsung melakukan pemeriksaan. Hasilnya, satu paket sabu dengan berat bruto 7,29 gram ditemukan terselip rapi dalam lipatan jahitan jaket merah yang dikenakan pelaku. 

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa, 1 jaket warna merah, 1 unit handphone Oppo A58, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat Street tanpa plat nomor

Kasat Resnarkoba Polres PALI, AKP Dedy Suandy, S.H., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil dari patroli hunting rutin yang ditingkatkan.

“Tersangka sempat berusaha bersikap tenang, namun dari gelagatnya kami curiga. Setelah kami geledah, ditemukan sabu yang disembunyikan di dalam jaket. Tersangka mengakui barang tersebut miliknya dan akan diedarkan,” jelas AKP Dedy kepada awak media, Jumat pagi (18/7/2025).

Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lebih luas yang terkait dengan tersangka.

Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba, menegaskan bahwa perang terhadap narkoba adalah prioritas utama kepolisian.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar maupun pengguna narkoba. Ini bagian dari komitmen kami dalam menjaga generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah PALI,” tegasnya.

Kini, tersangka IN telah diamankan di Mapolres PALI dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Penangkapan ini adalah bukti nyata keseriusan kami dalam menegakkan hukum dan memberantas peredaran narkoba. Kami harap ini menjadi efek jera bagi pelaku lain dan peringatan bahwa kami tidak akan pernah lengah,” pungkas AKP Dedy.

0 0 votes
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button