PalembangPemerintah
Kabid Layanan Otomasi Kerjasama Perpustakaan Khoiriyah Msi Hadiri Penandatanganan Kesepakatan Bersama Pemerintah Provinsi Sumsel Dengan Pengadilan Tinggi Agama serta Perjanjian Kerjasama Bupati Walikota dengan Pengadilan Agama se Sumsel

Palembang
Kepala Dinas Perpustakaan Sumsel M Zaki Aslam Msi yang diwakili Kabid Layanan Otomasi Kerjasama Perpustakaan Khoiriyah Msi menghadiri Penandatanganan Kesepakatan Bersama Pemerintah Provinsi Sumsel Dengan Pengadilan Tinggi Agama serta Perjanjian Kerjasama Bupati Walikota dengan Pengadilan Agama se-Sumsel tentang Sinergitas Penguatan Kapasitas dan Sinkronisasi Koordinasi dalam Pencegahan Perkawinan Anak Hak Asuh Anak dan Hak Perempuan Setelai Cerai, Rabu 23 Juli 2025




Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mendorong upaya pencegahan perkawinan anak, serta perlindungan hak perempuan dan anak pascaperceraian. Dukungan ini ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palembang.
Penandatanganan juga dilakukan bersama seluruh Bupati/Wali Kota se-Sumsel.
Atas inisiatif ini, Sumsel menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menginisiasi perlindungan anak dan perempuan pasca perceraian. "Ini adalah langkah nyata dan komitmen kami dalam melindungi generasi penerus bangsa dari dampak negatif perkawinan usia dini dan perceraian," ujar Gubernur Sumsel Herman Deru, Selasa (22/7/2025).
Herman mengatakan anak-anak yang menjadi korban perceraian kerap mengalami gangguan psikologis berat. Mereka tidak hanya menghadapi kendala ekonomi, tapi juga masalah kepercayaan diri, pergaulan yang sempit, serta hambatan dalam pengembangan potensi
Ia menambahkan, efek psikologis dari perceraian bisa jauh lebih berbahaya ketimbang kehilangan orang tua karena kematian. "Kalau sudah minder, pemikiran anak jadi tertutup dan masa depannya bisa suram," paparnya
Inisiatif ini mendapat pujian dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Muchlis. Menurutnya langkah ini menjadi 'tinta emas' dalam sejarah peradilan agama dan pemerintahan daerah.
Muchlis menekankan kolaborasi antara Pemprov Sumsel dan Pengadilan Tinggi Agama merupakan contoh sinergi strategis yang harus ditiru oleh daerah lain. Ia bahkan akan melaporkan inisiatif ini langsung kepada Mahkamah Agung.
"Kami ingin memastikan bahwa hak perempuan dan anak, seperti nafkah pasca perceraian dan perlindungan sosial, dapat dijamin dan mudah diakses," kata Muchlis.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sumsel, Fitriana menyampaikan kerja sama ini lahir dari keprihatinan atas tingginya angka perkawinan anak di Sumsel.
Berdasarkan data BPS, angka perkawinan anak di Sumsel pada 2024 tercatat 8,45%, masih berada di posisi ke-10 tertinggi dari 38 provinsi. Data Pengadilan Tinggi Agama Palembang bahkan mencatat 891 dispensasi perkawinan anak sepanjang tahun lalu.
Fitriana juga menyoroti konsekuensi dari perkawinan anak, mulai dari masalah kesehatan, mental, risiko KDRT, stunting, hingga perceraian dini yang memicu rantai kemiskinan baru.
Kabid Layanan Otomasi Kerjasama Perpustakaan Khoiriyah Msi mengatakan kegiatan tersebut sangat bermanfaat, tentunya program Gubernur Herman Deru didukung OPD dan pihak terkait.#nat