Dua Terduga Pelaku Pembunuhan Warga Sungai Ibul Diamankan, Dua Lainnya Masuk DPO

PALI Js— Kepolisian Resor (Polres) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengamankan dua dari empat terduga pelaku kasus pembunuhan terhadap dua warga Desa Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan.
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial K dan J. Sementara dua pelaku lainnya berinisial A dan I telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Korban dalam peristiwa tersebut diketahui bernama Edi Hairul (42), mantan Sekretaris Desa Sungai Ibul, dan Dedi Usman (40), warga Desa Sungai Ibul. Keduanya tewas dalam insiden berdarah yang terjadi di kebun kelapa sawit Dusun I Desa Sungai Ibul pada Rabu (21/1/2026).
Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K, didampingi Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H, mengungkapkan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga hingga berhasil mengamankan dua terduga pelaku.
“Polisi berhasil mengamankan dua dari empat terduga pelaku pembunuhan, yakni berinisial K dan J. Sementara dua lainnya masih DPO,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Selasa (27/1/2026).
AKBP Yunar menjelaskan, peristiwa pembunuhan tersebut tercatat dalam laporan polisi LP/B-21/I/2026 tanggal 22 Januari 2026. Kejadian berlangsung sekitar pukul 16.30 WIB di kebun kelapa sawit Desa Sungai Ibul.
Pasca kejadian, situasi sempat memanas akibat keluarga korban yang tidak terima dan dikabarkan hendak melakukan aksi balasan. Namun, kesigapan Polres PALI dalam merespons laporan darurat warga membuat kondisi desa tetap kondusif dan tidak terjadi konflik lanjutan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah memeriksa sedikitnya enam orang saksi, termasuk saksi pertama yang melihat dan mendengar langsung peristiwa pembunuhan tersebut.
“Dua terduga pelaku yang masih DPO sudah kami kantongi jejak pelariannya. Kami mengimbau agar segera menyerahkan diri. Jika tidak, akan kami lakukan tindakan tegas, terarah, dan terukur,” tegas Kapolres.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis golok dan parang, serta berondongan buah sawit yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan. Sementara senjata api yang digunakan untuk menembak korban masih dalam pencarian.
Sementara itu, Ipda La Ode menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka K, dirinya hanya ikut-ikutan ajakan tersangka J. Tersangka J diduga sebagai pelaku utama dalam peristiwa tersebut.
“J adalah orang pertama yang mengejar korban, sempat berkomunikasi, lalu melakukan penembakan ke arah korban EH dan DU,” ungkap Ipda La Ode menirukan pengakuan tersangka K.
Ia menambahkan, dua pelaku yang kini berstatus DPO diduga membawa dan menggunakan senjata api dalam aksi tersebut. Kedua korban disebut ditembak terlebih dahulu sebelum kemudian dibacok hingga meninggal dunia.
Untuk motif pembunuhan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman. Namun, sementara ini diduga dipicu dendam dan rasa kesal, lantaran buah sawit yang dijaga para pelaku kerap hilang.



