Polres Banyuasin Gagalkan Peredaran Shabu-shabu Seberat 130 Gram, Kapolres : Shabu Disimpan Tersangka Dalam Anus
Banyuasin,JS
Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis shabu-shabu seberat 130 gram di Kabupaten Banyuasin. Shabu-shabu tersebut diamankan dari tangan Ali Albughori (38) yang disembunyikan di dalam lubang anusnya.
Kapolres Banyuasin AKP Imam Tarmudi mengatakan kejadian ini terungkap dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Jalan Pangeran Ayin, Kelurahan Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin.
Kemudian Anggota Satreskoba Banyuasin melakukan penggeledahan di rumah salah seorang warga bernama Ruslan. Sesampainya di lokasi, ternyata Ruslan sudah kabur dan polisi menemukan barang bukti berupa 4 paket Shabu dan pelaku Ali Albughori.
"Setelah kita interogasi, pelaku Ari mengatakan bahwa shabu-shabu tersebut adalah miliknya. Shabu-shabu ini dipesan olehnya Ruslan dari seorang bernama Andre dari Riau dan diantarkan Ari dengan menggunakan transportasi udara (Pesawat) KE Palembang,"Jelasnya.
Dikatakan Kapolres, untuk melewati pemeriksaan di bandara, Tersangka Ari menyembunyikan shabu-shabu tersebut di dalam anusnya sehingga lolos dari pemeriksaan petugas di bandara.
"Kini tersangka Ari sudah diamankan oleh petugas dan saat ini sedang dikembangkan oleh petugas. Sedangkan Pelaku Ruslan dan Andre kini masuk dalam Daftar Pencarian orang (DPO) dan sedang diburu oleh petugas,"tegasnya.
Sementara Kasar Narkoba Polres Banyuasin, AKP Widhi Andika Darma menambahkan dari kejadian tersebut Polres Banyuasin mengamankan 4 Paket Shabu-shabu , 1 Buah Handphone, 1 Buah Dompet dan 2 Lembar tiket pesawat.
"pelaku bisa dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 2 Ayat 2 tentang Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati dan ancaman penjara paling singkat 6 tahun,"tegasnya.#prima