Herman Firdaus: Musda Golkar versi Hotel Trakasa yang Menetapkan Endang PU Ishak Sebagai Ketua Terpilih Ilegal
Inderalaya
PLT Ketua DPD Partai Golkar Ogan Ilir H Herman Firdaus menegaskan pelaksanaan Musyawarah Daerah Partai Golkar dibawah kepemimpinan Endang PU Ishak di Hotel Trakasa Tanjung Raja Rabu (26/6/2021) yang menetapkan Endang PU Ishak sebagai Ketua terpilih, adalah ilegal.
Dalam pernyataannya Herman mengatakan, terkait pelaksanaan kegiatan yang diklaim Musda Partai Golkar Ogan Ilir di Tanjung Raja tersebut ia tidak mau menanggapi secara berlebihan.
Menurut Herman dengan terbitnya SK PLT dirinya sebagai Ketua DPD Partai Golkar Ogan Ilir tertanggal 12 Juni 2021, maka kepengurusan saudara Endang PU Ishak sudah berakhir.
"Silahkan orang mengintepretasikan musda tersebut (Musda Hotel Trakasa) tapi kami tegas menyatakan bahwa saudara Endang PU Ishak sudah berakhir kepengurusannya di tanggal 5 Juni setelah diterbitkannya SK PLT dengan nomor Skep 121 tertanggal 12 Juni 2021," tegas Herman
Herman juga mempertanyakan konsistensi pernyataan Endang PU Ishak yang menyatakan pelaksanaan Musda tersebut mengikuti aturan AD/ART dan peraturan organisasi (PO), namun fakta yang ia ketahui pelaksanaan Musda tersebut tidak mengikuti aturan seperti yang dikatakan tersebut.
"Saya kira di satu sisi mereka menyepakati ingin menegakkan aturan dalam hal ini aturan AD/ART dan pertarungan organisasi, (namun) disisi lain saya lihat proses di dalam musda tersebut tidak sesuai dengan aturan.
"Contohnya pertama, ketua kepanitiaan itu sahabat saya saudara Irwan Noviatra bukan dalam kepengurusan era pak Endang sebagai pengurus Partai Golkar Ogan Ilir, dan beliau saya lihat sebagai ketua panitia di sana, sekaligus menjadi ketua Stering comitte dan memimpin sidang Stering comitee, itu jelas sudah tidak sesuai aturan," kata Herman
Kedua tambah Herman, Musda tersebut seharusnya dilakukan konsultasi jadwal pelaksanaannya ke setingkat di atasnya yaitu DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan,
"Namun yang mereka lakukan hanya pemberitahuan bukan konsultasi," jelas Herman
Sedangkan yang ketiga, jelas Herman Musda tersebut tidak dihadiri oleh pengurus DPD Partai Golkar Provinsi berdasarkan mandat jika harus menghadiri, ternyata mereka melakukan sendiri tanpa mengindahkan aturan-aturan yang katanya notabene mereka fahami.
"Artinya terjadi ambivalend satu sisi akan melaksanakan Musda sesuai aturan di satu sisi mereka menabrak aturan-aturan yang mereka fahami. Jadi Musda di Tanjungraja itu tidak sah, artinya Pak Endang terpilih aklamasi sebagai Ketua DPD Golkar OI ilegal. Harusnya Pak Endang malu melaksanakan musda itu, karena tidak sesuai aturan. Musdanya saja tidak dianggap apalagi terpilihnya beliau karena tidak sesuai aturan,"katanya
Sementara terkait klaim Endang PU Ishak yang menyatakan bahwa masa kepengurusannya belum berakhir seperti banyak dikatakan tanggal 5 Juni, karena menurut Endang seharusnya masa jabatannya berakhir 27 Oktober 2021, Herman menjelaskan bahwa hal tersebut sudah dibahas dalam rapat tanggal 10 Juni setelah lima hari masa jabatan Endang berakhir.
Hanya saja Herman mempertanyakan konsistensi Endang dalam memahami SK yang dikeluarkan DPD 1 terkait kepengurusan Partai Golkar Ogan Ilir, yaitu SK nomor 179 tahun 2016 dan SK nomor 117 tahun 2018.
Di satu sisi Endang PU Ishak memakai SK 117 untuk mendaftarkan pada saat pileg 2019 dan pilakda 2020 Kabupaten Ogan Ilir.
"Silahkan ke KPU dan Kesbangpol Ogan Ilir," kata Herman
Namun di satu sisi diujung masa kepengurusannya ia memakai SK 179.
"Dalam hal ini artinya pak Endang tidak konsisten, dalam menegakkan aturan juga tidak konsisten, artinya masyarakat silahkan menterjemahkan dan menilai sendiri,"kata Herman. #prima