Ogan Ilir

Suharto Siap Disumpah Pocong, Terkait  Musda Golkar Versi Endang PU Ishak Yang Ilegal!

 
 
Inderalaya,JS
 
 Kontroversi antar dualisme kubu di internal Partai Golkar Kabupaten Ogan Ilir(OI) kian berlanjut, kian panas dan memasuki babak baru. Sejak bulan Juni 2021, terdapat dua kepemimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kabupaten OI, yakni kubu H Suharto dan kubu H Endang PU Ishak. Bahkan Suhartopun siap disumpah pocong, terkait musda golkar versi Endang PU Ishak Yang Ilegal! Sementara Endang PU Ishak dengan santai menyatakan bahwa musda yang digelarnya sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan partai golkar.
 
 SK kepengurusan  Golkar Versi Endang dinyatakan sah dari KPU yang mendapat laporan dari DPD Pusat Golkar. "Kepengurusan yang sah berdasarkan keputusan partai golkar saat ini adalah kepengurusan yang ketuanya H Endang PU Ishak," jelas Ketua KPU OI Massuryati, beberapa waktu lalu.
 
Pernyataan ketua KPU itu muncul setelah ada keputusan Mahkamah Partai,  Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar yang menyatakan keabsahanya atas musda yang digelar versi Endang PU Ishak. 
 
Dengan tegas dan lantang, H Suharto yang mengklaim dua kali memenangkan Musda Golkar Ogan Ilir secara legal menilai Musda Golkar versi Endang PU Ishak adalah abal-abal dan ilegal. Hal ini diungkapkannya usai memimpin rapat Paripurna dalam rangka jawaban Fraksi terhadap tanggapan Bupati, Senin (28/03/2022).
 
"Bicara musda, OI sudah dua kali melaksanakan musda, pertama kita mengikuti musda, bahwa sudah dilaksanakan provinsi, kita pertama nyalon menang secara aklamasi, terus kita dikasi SK pada waktu itu, nah tiba-tiba kita dipanggil provinsi bahwa SK kita dianulir, alasannya mau Pilkada," ujarnya.
 
Mendengar ini, ujar Suharto, pihaknya  patuh dan mengikuti petunjuk dari atasan, bahwa, karena pilkada pihaknya harus mendukung penuh pak H Endang yang nyalon pada waktu itu pasangan Ilyas.
 
“Soal Musda Golkar, saya sudah dua kali mengikuti Musda. Pertama saya nyalon, dan menang secara aklamasi, terus kita dikasih SK pada waktu itu. Nah, tiba-tiba kita dipanggil Provinsi bahwa SK kita dianulir, alasannya mau Pilkada,” Ungkapkannya usai memimpin rapat Paripurna dalam rangka Jawaban Fraksi terhadap tanggapan Bupati, Senin (28/3). 
 
Mendengar hal ini, pihaknya patuh dan mengikuti petunjuk dari atasan. Dirinyapun mendukung penuh H Endang yang mencalonkan diri pada waktu itu dengan pasangan Ilyas Panji Alam sebagai Bupati dan Wakil Bupati OI. 
 
“Bersama kader kita ikhlas mendukung penuh Pak Endang, bahkan saat kampanye saya selalu mendampingi beliau Juga istri saya bersama istri Pak Endang, pulangnya malam terus, bergerak untuk memenangkan pasangan Ilyas dan Endang. Namun kenyataannya berbeda, tidak sesuai harapan dan kalah di Pilkada,"kata Ketua DPRD Ogan Ilir sekaligus Ketua DPD II Golkar Ogan Ilir Suharto. 
 
Pada musda yang digelar 26-27 Juni tahun lalu, Suharto kembali terpilih secara aklamasi untuk memimpin Partai Golkar OI. Dan pada 10 Juli, pihaknya menerima instruksi dari Provinsi bahwa kepengurusan tersebut harus segera melakukan konsolidasi dari kecamatan sampai ke desa-desa. 
 
"Kita patuhi dan kita laksanakan, dari 16 Kecamatan sudah 15 Kecamatan kita lakukan, dari 241 Desa kita sudah konsolidasi 227 desa. Kita ke desa-desa bukan dengan tangan kosong, kita bawa beras bergambar Pak Erlangga selaku calon presiden,"jelasnya 
 
Tiba-tiba, pihaknya mendapat informasi dari DPD I, bahwa Mahkamah Partai memenangkan tuntutan Endang PU Ishak. Setelah mendapat kabar tak sedap itu, membuat Suharto terkejut dan bertanya-tanya. Ia menilai musda dan mengatakan musda versi Endang PU Ishak abal-abal. 
 
“Musda mereka abal-abal. Silahkan jika mereka mau menuntut, atau sebaliknya katakan musda saya abal-abal kalau berani. Kami bukan melawan keputusan. Kami kira keputusan itu tidak salah, cuman laporan beliau yang salah. Kalau dilaporkan musdanya dengan yang sebenar-benarnya, pasti mahkamah partai tidak menerima itu. Karena kenapa, SK beliau sudah berakhir 5 Juni, ini bukan kita yang bicara, tapi lembaga negara, Kesbangpol, KPU dan Bank Sumsel Babel,” tegasnya. 
 
Ia juga mempertanyakan, dasar musda yang digelar Endang tersebut.  “Sekali lagi saya nyatakan musda Endang ilegal, saya berani sumpah pocong. Saya berani bersumpah anak bini saya tak terpandang lagi. Kalau musda mereka tidak benar, tidak benar sama sekali, saya yakin laporannya ke pusat beda dengan kejadiannya di lapangan,” tegasnya. 
 
Untuk melaksanakan musda, menurut Suharto bahwa setidaknya ada syarat yang harus dipenuhi. Antaranya harus berdasarakan rekomendari dari satu tingkat diatasnya yakni DPD Sumsel serta pembukaanya harus dihadiri perwakilan DPD Sumsel, dan di hadiri oleh anggota praksi. 
 
Dirinya tidak menyalahkan mahkamah partai. Hanya saja dirinya meyakini laporan Endang berbeda. "Kita berharap baik dari mahkamah partai dan DPP supaya ditinjau ulang. Kita minta keadilan, ini buktinya seluruh fraksi ikut kita," urainya. 
 
Dikoonfirmasi terpisah Endang PU Ishak menyerahkan sepenuhnya permasalahan itu kepada DPP Partai Golkar.
"Kami pada prinsipnya utuh menyerahkan kepada DPP Partai Golkar karena partai Golkar memiliki mekanisme dan aturan yang harus dipedomani, dan dilaksanakan oleh kader serta pengurus disetiap tingkatan," kata H Endang PU Ishak, yang tidak mau menjawab pertanyaan via telpon hanya mau menjawab lewat pesan singkat Whatshap.#prima
0 0 votes
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button