Ogan Ilir

Bawaslu Minta KPU OI Wajib Ikuti Rekomendasi Diskualifikasi Paslon Nomor Urut 2 Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak

 
 
Inderalaya,JS
 
Setelah tujuh hari menyampaikan rekomendasi diskualifikasi Paslon No Urut 2  Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak  ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir (OI), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta penyampaian rekomendasi harus diputuskan hari ini. Bahkan KPU OI wajib mengikuti rekomendasi diskualifikasi tersebut
 
"Hari ini kami datang ke KPU OI dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan Bawasalu OI terhitung tanggal 5 Oktober lalu," kata Ketua Bawaslu OI Darmawan Iskandar didampingi Anggota Bawaslu OI Karlina dan Idris, Senin (12/10).
 
Menurut Darmawan, pertemuan dengan KPU ini merupakan kali ketiga guna membahas rekomendasi diskualifikasi paslon nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak yang diduga melakukan pelanggaran terkait rotasi pejabat dan hal-hal lain yang menguntungkan pasangan tersebut.
 
"Perlu kami tegaskan, rekomendasi Bawaslu OI adalah dari laporan, bukan temuan. Sesuai kewenangan, kami mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti dan memproses pelanggaran terhadap laporan yang disampaikan oleh peserta, pemantau atau warga negara yang mempunyai hak pilih di wilayah OI," kata Darmawan.
 
Berdasarkan laporan itulah, menyampaikan rekomendasi diskualifikasi tersebut kepada KPU OI untuk segera ditindaklanjuti.
 
Rekomendasi yang disampaikan Bawaslu OI terkait dengan penggunaan dan pelaksanaan ketentuan aturan sesuai Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016, maupun peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020.
 
"Pada ketentuan rekomendasi, ada dugaan pelanggaran terhadap Pasal 71 Ayat 3 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016. Sekaligus kami menyampaikan imbauan kepada KPU OI, bahwa dalam ketentuan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016, 
KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu," kata Ketua Bawaslu OI Darmawan Iskandar
 
Meski mewajibkan KPU OI melaksanakan rekomendasi diskualifikasi pasangan Ilyas-Endang, Bawaslu menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada KPU OI, paling lambat malam ini.
 
Ketika ditanya seandainya KPU tak melaksanakan rekomendasi Bawaslu, Darmawan mengatakan pihaknya akan melakukan kajian.
 
"Kami belum bisa berandai-andai apa langkah ke depan. Tapi yang pasti, ada ketentuan KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu. Kami serahkan sepenuhnya kepada KPU Ogan Ilir untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu," tegas Darmawan. #prima

 

0 0 votes
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button