Ogan Ilir

Edward Candra: Kita Masih Menunggu Telegram Kemendagri, Belum Tentu Badrun Plh Bupati OI

 

# Belum Tentu Badrun Plh Bupati OI

 

Inderalaya,JS

Sampai saat ini persoalan Plh Bupati Ogan Ilir (OI) masih simpang siur, bahkan pihak Pemprov Sumsel belum mengetahui siapa yang bakal duduk sebagai Plh Bupati OI hingga menunggu Bupati Panca Wijaya Akbar Mawardi dan Wabup Ardani terpilih dilantik.

Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sumsel H  Edward Candra mengatakan pihaknya belum mengetahui siapa yang akan menjadi Plh Bupati OI apakah akan dijabat oleh Plt Sekda OI saat ini yaitu Badrun atau siapa, karena masih menunggu telegram dari Kemendagri

"Kita masih menunggu sore nanti siapa yang jadi Plh Bupqti OI ya menunggu telegram dari kemendagri. Apakah Badrun yang sekarang menjabat sebagai Kadis Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu OI sekaligus Plt Sekda OI atau siapa, ya belim tentu Badrun juga. Kita lihat dulu SK-nya dia sebagai sekda. Jadi belm tahu sore ini kita tunggu kabar dari Kemendagri. Menunggu telegramnya,"jelas H Edward Candra, Selasa (16/2/2021)

 Sementara itu Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Ogan Ilir, M. Badrun Priyanto bakal digadang-gadang ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (PLH) Bupati Ogan Ilir. 

Jika nantinya penunjukan sebagai Plh Bupati OI benar adanya maka Badrun sendiri mengaku siap jika ditunjuk sebagai PLH Bupati Ogan Ilir.

"Tentu siap. Sebagai PNS, abdi negara, harus siap ditugaskan oleh negara," tegas Badrun kepada wartawan di Indralaya, Selasa (16/2/2021).

Meskipun, kata Badrun, ia belum menerima surat penunjukan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut.

"Saya belum terima langsung suratnya. Namun instruksi dari Kemendagri, baik PJ Sekda maupun Sekda definitif harus siap ditunjuk. Maka saya siap," tegasnya lagi.

Dengan penunjukan bupati sementara ini, Badrun merangkap tiga jabatan.

Ketiga jabatan yang diamanahkan tersebut yakni PLH Bupati, PJ Sekda Ogan Ilir dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu yang sebelum telah diamanahkan padanya.

Menurut Badrun, saat merangkap ketiga jabatan itu, ia akan dibantu asisten dan staf ahli.

"Jadi tidak bekerja sendirian karena kita ini bekerja tim dalam pemerintahan ini," jelasnya.

Jika tak ada aral melintang, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir terpilih dilaksanakan pada 26 Februari mendatang.

Artinya, Badrun menjabat PLH Bupati Ogan Ilir mulai hari ini hingga 25 Februari mendatang.

"Sekali lagi, saya sebenarnya belum lihat langsung surat penunjukan si A atau si B. Yang jelas, sebagai abdi negara, saya siap," tandasnya.

Sebelumnya, Asisten I Pemkab Ogan Ilir Bidang Pemerintahan, Abdul Rahman Rosyidi mengonfirmasi bahwa pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih ditunda.

"Ditunda hingga akhir Februari," kata Rosyidi saat dihubungi via telepon di hari yang sama.

Penundaan pelantikan kepala daerah tingkat II ini dipastikan setelah Pemkab Ogan Ilir mengikuti video conference bersama Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik, Senin (15/2/2021) lalu.

Menurut Rosyidi, pada video conference tersebut disampaikan bahwa pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir terpilih ditunda dan surat penundaan pelantikan ini akan dikirim secepatnya.

"Hari ini surat penundaaan pelantikan dikirim dari pusat," jelas Rosyidi.

Lebih lanjut ia menjelaskan, alasan penundaaan pelantikan ini agar berbarengan dengan empat daerah Pemilu di Sumatera Selatan yang sedang menyelesaikan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Keempat daerah tersebut yakni Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Selatan dan Musi Rawas Utara (Muratara).

Sementara tiga daerah lainnya tidak ada sengketa yakni Ogan Ilir (OI), OKU Timur dan Musi Rawas.

"Rencananya, pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih dapat berjalan serentak di tujuh daerah Pemilu di Sumsel," terang Rosyidi.

Sementara untuk jabatan bupati yang habis masa jabatannya, kata Rosyidi, Kemendagri menunjuk Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Ogan Ilir, M. Badrun Priyanto sebagai Pelaksana Harian (PLH) Bupati Ogan Ilir.

“Sesuai aturan, penunjukan Sekda sebagai PLH Bupati Ogan Ilir adalah wewenang Mendagri," kata Rosyidi. #prima

0 0 votes
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button