PalembangPemerintah

Rapat Paripurna XLVIII Agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Pansus-Pansus DPRD Sumsel Terhadap LKPJ Gubernur Sumsel

Palembang

Setelah Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk pada paripurna yang lalu (11/4) melakukan pembahasan dan penelitian dari 12 s.d 22 April 2022 bersama mitra terkait, Hari ini (25/4) Kelima Pansus tersebut menyampakan Laporannya pada Rapat Paripurna XLVIII dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil pembahasan dan penelitian Pansus-Pansus DPRD prov. Sumsel terhadap LKPJ Gubernur Sumsel Tahun Anggaran (TA) 2021.

Senada dalam Laporannya Pansus-pansus menyampaikan kesimpulan dapat memahami dan menerima LKPJ Gubernur TA 2021, Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; Kartika Sandra Desi, SH, dihadiri oleh Gubernur Sumsel yang diwakili oleh Wakil Gubernur Sumsel; Ir. H. Mawardi Yahya, Perwakilan OPD dilingkungan Pemprov. Sumsel serta tamu undangan lain.

Sebelum memulai Penyampaian Laporan Pansus, Pimpinan Rapat menyampaikan landasan atau dasar dari agenda Paripurna tersebut:

“Sesuai Agenda Rapat Paripurna XLVIII (48) pada hari ini, dan berdasarkan ketentuan Pasal 222 Ayat (7) huruf b Peraturan DPRD Provinsi Sumatera Selatan Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan DPRD provinsi Sumatera Selatan Nonmor 22 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Hasil Pembahasan dan Penelitian Pansus-pansus tersebut harus dilaporkan dalam Rapat Paripurna” Jelas Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; Kartika Sandra Desi, SH.

Selanjutnya Secara bergantian masing-masing juru bicara Pansus menyampaikan laporan hasil pembahasan dan penelitiannya, diawali dengan Laporan Pansus I yang disampaikan H. Juanda Hanafiah, SH, MM, Laporan Pansus II disampaikan Yenny Elita, S. Pd, MM, Selanjutnya Laporan Pansus III disampaikan oleh Ir. M. Kanoviyandri, Laporan Pansus IV disampaikan oleh H. David Hadrianto Aljufri, SH dan terakhir Laporan Pansus V disampaikan oleh Susanto Ajis, SH.

Dalam Laporannya Masing-masing Pansus memberikan catatan-catatan strategis, Saran, masukan, atau Koreksi terhadap berbagai program dan kegiatan penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang pada kesimpulannya dapat memahami dan menerima LKPJ Gubernur TA 2021 tersebut.

Selanjutnya, akan dibentuk Tim Perumus untuk Menyusun rekomendasi yang akan mengkompilasi serta menyusun Rekomendasi LKPJ tersebut berdasarkan hasil Pembahasan dan penelitian Pansus-Pansus, dan rekomendasi itu akan disampaikan kepada Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna penyampaian rekomendasi yang akan dilaksanakan pada hari Senin, 9 Mei 2022 yang akan datang.

Sebelum menutup Rapat Paripurna, Pimpinan Rapat menyampaikan terimakasih kepada semua pihak terkait dalam pembahasan LKPJ Gubernur TA 2021. #adv/prima

0 0 votes
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button