Ogan Ilir

Presiden Jokowi Hari Ini Serahkan 124 Ribu Sertifikat Redistribusi Tanah Objek Performa Agraria, OI Dapat 178 Sertifikat

Inderalaya

Presiden Joko Widodo hari ini menyerahkan sertifikat hak atas tanah yang berasal dari kegiatan Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria secara virtual dari Istana Bogor.

Acara tersebut dilaksanakan secara serentak dengan jumlah sertifikat yang diserahkan sebanyak 124.120 bidang yang tersebar di 26 provinsi dan 127 kabupaten maupun kota seluruh Indonesia.

Di Ogan Ilir, Pemkab dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyerahkan 178 sertifikat redistribusi tanah untuk warga.

"Dari total 178 sertifikat, kami menyerahkan secara simbolis sebanyak 15 sertifikat di kantor bupati ini," kata Kepala Kantor BPN Kabupaten Ogan Ilir, Manatar Pasaribu di ruang rapat Bupati Ogan Ilir, Tanjung Senai, Rabu (22/9/2021).

Ke-178 sertifikat tersebut diserahkan kepada warga dari lima desa di dua kecamatan di Ogan Ilir.

Rinciannya, Kecamatan Rantau Panjang yakni Desa Jaga Raja sebanyak 68 sertifikat.

Dan Kecamatan Pemulutan Selatan yang terdapat empat desa yakni Ulak Aurstanding 47 sertifikat, Pematang Bungur 14 sertifikat, Sungai Lebung Ulu 13 sertifikat dan Cahaya Marga 36 sertifikat.

"Di tahun anggaran 2021, BPN Ogan Ilir mendapat alokasi target sebanyak 864 bidang tanah yang akan diberi sertifikat," kata Manatar.

Wanita berkacamata ini menjelaskan, penyerahan sertifikat redistribusi tanah adalah hasil dari Program Reforma Agraria yang merupakan salah satu prioritas program nasional.

Reforma Agraria mempunyai tujuan untuk memberikan kesejahteraan dan kemakmuran kepada masyarakat.

"Reforma Agraria juga memberikan kepastian hukum akan hak atas tanah masyarakat sehingga tanah menjadi sumber ekonomi yang dapat dimanfaatkan dan dikelola seoptimal mungkin," jelas Manatar.

Untuk warga Ogan Ilir, penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Bupati Panca Wijaya Akbar.

"Selamat kepada yang sudah dapat sertifikat. Sampaikan kepada para tetangga, masyarakat di sekitar tempat tinggal, betapa besar manfaat sertifikasi tanah ini," ucap Panca.

Dalam waktu dekat, Pemkab Ogan Ilir akan membentuk Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) untuk mengurus legalitas kepemilikan lahan ini.

Mengingat, ke depan pembangunan akan semakin pesat dan memerlukan pembebasan lahan untuk memulainya.

"Di sinilah kita perlu mengantisipasi adanya kemungkinan oknum mafia tanah. Dengan sertifikasi lahan, maka masyarakat punya kekuatan hukum atas lahan yang dimilikinya saat akan dimulainya suatu pembangunan," jelas Panca.#prima

0 0 votes
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button