Ogan Ilir

Diduga Oknum PPK SB dan Oknum Mantan LSM ZA Jadi Tersangka Tipikor Kejari Ogan Ilir, Diduga Rugikan Negara Rp1,2 Miliar Dari Proyek Jalan Ruas Rantau Alay-SP Kilip Rp4,9Miliar 

 

Inderalaya
 
Lagi, Kejari Ogan Ilir (OI) buat gebrakan yang patut diacungi jempol, pasalnya Kejari Ogan Ilir menetapkan dua tersangka tindak pidana korupsi Peningkatan Jalan Rantau Alai-Simpang Kilip senilai Rp4,9 miliar yang pendanaanya dari APBD di Dinas PUPR Ogan Ilir. Proyek tersebut dikerjakan saat masa kepemimpinan mantan Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam. Akibat proyek pengerjaan jalan beraspal yang asal jadi tersebut tidak memenuhi spek atau ketentuan, sehingga diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,2miliar.
 
Kedua tersangka tersebut yakni SB yang merupakan oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir, serta ZA yang merupakan mantan oknum LSM dan menjadi kuasa Direktur PT FCB. Sekitar pukul 18.30wib keduanya turun dari lantai 2 Kantor Kejari Ogan Ilir menggunakan rompi orange bertuliskan tahanan Kejari Ogan Ilir, tanpa banyak bicara dikawal petugas Kejari dan Polres Ogan Ilir keduanya langsung masuk mobil tahanan Kejari BG 9242 TZ dan langsung dititipkan di Lapas Kelas 1 Pakjo Palembang
 
Saat pewarta bertanya proyek apa yang dikerjakan dan nilainya kerugian berapa?, oknum PPK SB hanya diam seribu bahasa dan tertinduk lesu dan bergegas masuk mobil tahanan, hanya oknum mantan LSM sekaligus kuasa direktur PT FCB yaitu ZA yang sempat menjawab bahwa proyek yang dikerjakannya adalah di wilayah Kecamatan Rantau Alay
 
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Ilir Marthen Tandi, saat menggelar jumpa pers di Kantor Kejari Ogan Ilir, Selasa (2/11) malam mengatakan bahwa pihak Kejari Ogan Ilir menetapkan dua tersangka korupsi Peningkatan Jalan Rantau Alai-Simpang Kilip senilai Rp4,9 miliar yang pendanaanya dari APBD di Dinas PUPR Ogan Ilir. Diduga proyek pengerjaan jalan beraspal yang asal jadi tersebut tidak memenuhi spek atau ketentuan, sehingga diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,2miliar.
 
" Pasal yang kita kenakan yaitu pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 ayat 1 UU tipikor no 31 tahun 1999 diubah jadi UU no 20 tahun 2021 dengan ancaman pidana 4tahun penjara atau maksimal 20tahun penjara. Kedua tersangka saat ini langsung dilakukan penahanan di Lapas Pakjo selama 20 hari ke depan,"kata Kepala Kejari Ogan Ilir Marthen Tandi
 
Disinggung apakah bakal ada tersengka baru terkait kasus tersebut, ia mengatakan hal tersebut tidak menutupkan kemungkinan, yang jelas tim penyidik terus mendalami kasus tipikor tersebut.  #prima
5 1 vote
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button