Ogan Ilir

Satu Tahanan Polsek Indralaya Dilimpahkan ke Kejari OI, Pernah Curi Mobil Milik Tetangga

Inderalaya

Polsek Indralaya melimpahkan satu tersangka kasus pencurian kepada Kejari Ogan Ilir.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kapolsek Indralaya AKP Herman Romlie mengatakan, tersangka bernama Priado alias Aldo (21 tahun).

"Perkara yang menjerat tersangka ini P21 artinya sudah masuk penyidikan tahap II," kata Herman didampingi Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain, Senin (9/1/2023) petang.

Herman menjelaskan, tersangka dilaporkan mencuri mobil milik tetangganya sendiri di Desa Palem Raya, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir, pada akhir Juli lalu.

Tersangka Aldo melakukan pencurian bersama seorang tersangka lainnya pada waktu dinihari, saat pemilik kendaraan masih tidur.

"Pemilik kendaraan baru mengetahui kendaraannya hilang saat bangun tidur pada pagi hari," kata Herman menerangkan latar belakang kasus pencurian tersebut.

Kendaraan yang dicuri yakni mobil Daihatsu Sigra warna silver dengan plat nomor BG 1926 MC.

Saat diciduk polisi, tersangka sempat membantah sebagai pelaku pencurian dan mencoba berbohong.

Namun begitu ditunjukkan dokumen barang bukti mobil yang dicuri, pelaku tak berkutik dan mengakui perbuatannya.

Herman mengungkapkan, tersangka Aldo merupakan warga desa yang sama dengan pemilik kendaraan.

"Jadi memang antara tersangka dan korban pencurian sama-sama warga Desa Palem Raya. Dan tersangka sudah kami limpahkan ke Kejari Ogan Ilir," jelas Herman.#prima

0 0 votes
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button