Daerah

Tak Mendapatkan Respon Ombudsman, Aliansi Mahasiswa Kecewa

Tak Mendapatkan Respon Dari Ombudsman, Aliansi Mahasiswa OI Kecewa!

 

Palembang,JS

Respon Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kasus maladministrasi yang dilayangkan Ombudsman RI Kantor Wilayah (Kanwil) Sumatera Selatan (Sumsel) ke Bupati Ogan Ilir (OI) H Ilyas Panji Alam, belum mendapatkan titik terang. Bahkan mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Ogan Ilir (OI) dan Ikatan Keluarga Pelajar Mahasiswa OI kecewa lantaran tidak mendapatkan respon saat datang ke kantor tersebut.

Kasus ini mencuat usai Bupati OI H Ilyas Panji Alam memberhentikan secara sepihak 109 orang tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) OI pada bulan Mei 2020 lalu.

Terlebih, Ombudsman Sumsel memberikan batas waktu satu bulan setelah LAHP diserahkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OI pada tanggal 22 Juli 2020, untuk bisa segera direspon.

Untuk itu, Aliansi Mahasiswa Ogan Ilir bersama Ikatan Keluarga Pelajar Mahasiswa Ogan Ilir mendatangi kantor Ombudsman Sumsel untuk mempertanyakan bagaimana  perkembangan LAHP tersebut.

Koordinator Aliansi Mahasiswa Ogan Ilir Ivan Ilham (22) didampingi Robianto mengatakan, kedatangannya bersama beberapa mahasiswa Ogan Ilir lainnya, untuk mempertanyakan kelanjutan LAHP Ombudsman Sumsel.

“Kita prihatin ke teman-teman nakes di RSUD Ogan Ilir. Karena lima rekomendasi dari Ombudsman Sumsel untuk membatalkan pemecatan para nakes belum terealisasi,” katanya.

Dia juga menilai Ombudsman Sumsel tidak konsisten dalam penerapan LAHP ke Bupati Ogan Ilir. Karena hingga saat ini, ratusan nakes yang dipecat Bupati Ogan Ilir Sumsel belum dipanggil untuk kembali dipekerjakan.

Aliansi Mahasiswa Ogan Ilir pun merasa kecewa, dengan respon lambat dari Ombudsman Sumsel yang awalnya memperjuangkan para nakes yang dipecat sepihak.

“Kita meminta Bupati OI H Ilyas Panji Alam mengembalikan hak kerja para nakes, karena dalam 40 hari sejak LAHP diterima, belum ada tanggapan apa pun,” katanya.

Mereka pun juga merasakan kekecewaan, karena sudah dua minggu yang lalu surat audiensi dilayangkan ke Ombudsman Sumsel. Namun tidak ada respon positif dari pihak Ombudsman Sumsel.

Karena itu, mereka mendatangi Ombudsman Sumsel untuk mempertanyakan juga, alasan instansi tersebut kurang merespon surat audiensinya.

“Kita datang ke sini juga untuk meminta jawaban, tapi belum ada tanggapan. Kita akan kembali diundang pada tanggal 28 September 2020 mendatang, untuk mendengarkan jawaban dari petinggi Ombudsman Sumsel,” ujarnya.

Ditambahkan Koordinator Aliansi Pelajar Mahasiswa OI Edi Afriansyah bahwa Bupati OI H Ilyas Panji Alam harus bertanggungjawab terhadap mal administrasi yang sudah dilayangkan oleh Ombudsman, "ini nasib 109 nakes RSUD OI, Bupati OI H Ilyas Panji Alam harus bertanggungjawab,"tegasnya

Asisten 1 Pemkab OI H Abdulrahman mengatakan persoalan tersebut sudah diserahkan kepada OPD yang bersangkutan yaitu Inspektorat. 

 

Inspektur Inspektorat OI M Ridhon Latief menanggapi hal tersebut mengatakan besok saja dirinya berkomentar, karena sedang berada di luar kantor. " kalau mau konfirmasi besok saja soalnya hari ini saya lagi diluar kantor. Agar tidak salah faham, jangan sampai salah, ya besok sajalah nanti saya  jawab konfirmasinya,"jelasnya. #prima

0 0 votes
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button