Ogan Ilir

Berkedok Warung Makanan, Tempat Jual Miras di Indralaya Utara Ditertibkan Polisi

Inderalaya

Menindaklanjuti laporan masyarakat, polisi merazia warung penjual minuman keras di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir.

Kapolsek Indralaya AKP Herman Romlie mengatakan, awal mula razia warung penjual miras berawal dari laporan warga kepada Kapolres Ogan Ilir melalui layanan aduan masyarakat.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman lalu menginstruksikan jajaran Polsek Indralaya menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.

"Semalam saat kami mendatangi warung miras yang dimaksud, pemilik mengaku hanya menjual makanan dan beberapa macam sembako," ungkap Herman kepada wartawan di Indralaya, Jumat (13/1/2023).

Polisi yang tak percaya begitu saja lalu memeriksa barang dagangan di warung tersebut dengan seizin pemilik.

Saat diperiksa, polisi menemukan puluhan botol miras berbagai merek siap jual, yang letaknya tersembunyi di warung tersebut.

"Total ada 22 botol miras mulai dari kemasan sedang hingga kemasan besar" terang Herman.

Setelah mengemas miras untuk disita, polisi mendata pemilik warung dan mengingatkan untuk tidak lagi menjual miras.

Jika masih kedapatan menjual miras, maka pemilik warung akan berurusan dengan polisi dan terjerat tindak pidana ringan atau tipiring.

"Barang bukti miras selanjutnya kami bawa ke Mapolsek Indralaya untuk disita," ujar Herman.

Dikatakannya, miras merupakan biang minum kejahatan yang telah terbukti sangat banyak mudaratnya dan peredarannya harus diberantas.

"Akibat miras ini dapat menimbulkan aksi pencurian, penganiayaan, perkelahian bahkan bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas," kata Herman.#prima

0 0 votes
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button