Ogan Ilir

Tiga Tersangka Pengeroyokan Pencuri Motor Dipaparkan Polisi, Ungkap Kekesalan pada Korban

Inderalaya

Tiga tersangka pengeroyokan pencuri sepeda motor di Tanjung Tambak, Ogan Ilir, dipaparkan oleh polisi.

Ketiga orang tersebut yakni Juandi (37 tahun), Zali (34 tahun) dan Darmawan (43 tahun), di mana ketiganya diamankan pada Jumat (17/2/2023) malam.

Para tersangka mengakui perbuatan mereka telah menganiaya korban tewas bernama Eko (34 tahun), pada Selasa (31/1/2023).

Tersangka Juandi yang merupakan pemilik sepeda motor mengungkapkan, dirinya kesal sepeda motor miliknya dicuri korban.

"Saya kesal dikit, Pak," kata tersangka saat dipaparkan polisi di Mapolres Ogan Ilir, Indralaya, Selasa (21/2/2023).

"Kesal dikit atau kesal banyak?" tanya polisi.

"Dikit-dikit aja, Pak. Ya itulah," ujar tersangka sambil tertunduk.

Saat peristiwa tersebut, tersangka mengaku mengajak anak dan istrinya ke TKP pencurian di depan sebuah jasa pangkas rambut.

Begitu mendengar teriakan maling, tersangka mengaku reflek mengejar tersangka yang berlari ke arah perkebunan warga.

"(Setelah pengeroyokan), saya langsung pulang ajak istri dan anak saya umur 9 tahun. Penyesalan ada karena ikut mengejar korban," ungkap tersangka.

Sementara tersangka Darmawan juga mengungkapkan penyesalan serupa karena tersulut emosi sehingga turut memukul korban

"Waktu itu pas Magrib, saya lihat ramai orang. Katanya ada yang maling bawa pisau. Langsung saya bekap pelakunya," ungkap Darmawan.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman menerangkan, para tersangka terbukti turut mengeroyok pelaku pencurian motor hingga tewas.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti rekaman video yang beredar dan barang bukti, ketiga tersangka merupakan turut serta melakukan penganiayaan. Ketiganya juga sudah mengaku kepada penyidik," kata Andi didampingi Kasat Reskrim AKP Regan Kusuma.

Barang bukti yang dimaksud Andi ialah empat batang kayu yang digunakan untuk memukul korban hingga tewas.

Dalam video yang beredar, tampak puluhan bahkan hingga ratusan orang menyerbu pelaku pencurian sepeda motor tersebut.

Disinggung perihal kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka, Andi menyebut polisi masih terus bekerja melakukan pengembangan."Masih lidik," kata Andi.

Dilanjutkannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP Ayat 2 poin ketiga tentang penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan yang mengakibatkan matinya."Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," jelasnya.#prima

2.5 2 votes
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button