Diduga Oknum Kades di Indralaya Utara Punya WIL dan Sudah Menikah Siri Dengan Oknum ASN
#ASN Perempuan Dilarang Keras Menjadi Istri Kedua, Jika Ketahuan Sanksi Terberat Pemecatan!
Keterangan foto di sebelah kiri baju coklat WD diduga istri siri oknum Kades Payakabung FR (baju putih) sebelah kanan istri sah YL (baju pink)
Inderalaya
Bukannya taat pada konstitusi dan menjalankan tugas sebagai abdi negara dengan baik, seorang oknum Kepala Desa Payakabung FR di Indralaya Utara, Ogan Ilir malah sibuk mengurusi selangkangan. Ia malah nekad menikah sirih dengan oknum ASN WD meskipun istri pertamanya diduga tidak setuju
Adalah FR, oknum kepala desa Payakabung di Indralaya Utara yang dikabarkan menikah siri dengan seorang oknum perawat ASN Puskesmas Payakabung.
Informasi ini didapatkan langsung oleh seorang sumber terpercaya yang mengetahui pernikahan di bawah tangan oleh FR tersebut.
"Iya memang FR menikah dengan WD. Menikah di bawah tangan, istri pertamanya kan tidak setuju, tapi namanya cinta ya nekad saja. Sempat minggat juga istri pertamanya, tapi sekarang sudah kembali lagi ke rumah bersama anak-anaknya," kata seorang sumber yang tak ingin disebutkan namanya, Senin (27/2/2023)
Pernikahan ini diketahui terjadi beberapa waktu lalu dan WD diketahui merupakan adik dari salah satu kades lainnya di Indralaya Utara.
Entah apakah kades tersebut tahu atau tidak jika adiknya menikah dengan FR, yang jelas hal ini telah melukai perasaan istri sah FR berinisial YL.
Masih menurut sumber tersebut, YL kini drop dan kinerjanya sebagai Ketua TP PKK di desa yang dipimpin suaminya menjadi terganggu.
"Yang jelas YL sekarang bisa dibilang down sejak suaminya dikabarkan menikah lagi. Sudah dua bulan setiap pertemuan PKK beliau tidak hadir, selalu diwakili," kata sumber tersebut.
Seperti diketahui, salah satu pedoman bagi ASN yang akan melangsungkan pernikahan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN
Peraturan tersebut melarang dengan tegas ASN wanita yang ingin menjadi istri kedua atau seterusnya.
Pasal 4 Ayat 2 berbunyi, "Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat atau istri kedua, ketiga dan keempat dilarang menjadi ASN."
Sanksi berat akan dijatuhkan kepada ASN yang tetap menjadi istri kedua atau seterusnya.
Menurut Pasal 15 Ayat 2, ASN wanita yang melanggar tersebut akan dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Kepala BKD Wilson Efendi melalui Kabidnya mengatakan bahwa sesuai aturan ASN perempuan tidak boleh menjadi istri kedua, ketiga ataupun keempat. "Kita akan kroscek dahulu, apakah benar atau tidak kalau terbukti si oknum tersebut menikah siri ataupun menikah resmi tentunya akan kita selidiki. Sanksinya jelas itu sudah bisa dipecat tidak hormatlah,"ujarnya
Terpisah,saat dikonfirmasi terkait hal ini FR oknum kades yang menikah siri tersebut mengatakan hal tersebut hanyalah isu belaka. Menurutnya isu tersebut muncul karena dirinya baru dilantik dan pesta demokrasi pemilihan pilkades telah usai
"Isu saja itu, kan baru selesai pilkades,"ujar oknum Kades Payakabung FR
Sementara Camat Inderalaya Utara Syaiful Anwar saat dimintai konfirmasi terkait hal tersebut, ia mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui hal tersebut. "Saya tidak tahu hal ini, namun memang sempat ada isu tersebut, saat saya tanya langsung kepada kadesnya dia bilang hal tersebut tidaklah benar. Jadi saya percaya saja,"ujarnya. #prima