Pendidikan

REFORMASI ADMINISTRASI PELAYANAN PUBLIK

# Penerapan Strategi Kepemimpinan Pada Mahasiswa Program Doktoral Administrasi Publik Unsri

Mahasiswa Program Doktoral Administrasi Publik Unsri

Nursurya SH MH

0701362328006

Dosen Pengampu

Dr. Raniasa Putra, M.Si

PROGRAM DOKTOR ADMINISTRASI PUBLIK

FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK

 UNIVERSITAS SRIWIJAYA

PALEMBANG

 2023

PENDAHULUAN

Reformasi merupakan bagian dari dinamika masyarakat, dalam arti bahwa perkembangan akan menyebabkan tuntutan terhadap pembaharuan dan perubahan untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan perkembangan tersebut. Reformasi juga bermakna sebagai suatu perubahan tanpa merusak (to change without destroying) atau perubahan dengan memelihara (to change while preserving). Dalam hal ini, proses reformasi bukanlah proses perubahan yang radikal dan berlangsung dalam jangka waktu singkat, tetapi merupakan proses perubahan yang terencana dan bertahap.

Utomo (2011) menyatakan bahwa reformasi birokrasi dapat digambarkan seperti tangga menuju puncak keberhasilan yaitu meraih kepercayaan publik. Langkah pertama adalah perbaikan yang bersifat kelembagaan seperti efisiensi dan simplifikasi prosedur kerja, peningkatan SDM, penanganan regulasi yang tumpang tindih, dan peningkatan transparansi dan akuntabilitas. Langkah selanjutnya adalah pembentukan budaya hasil, pelayanan publik yang memuaskan, dan pada akhirnya meraih kepercayaan publik sebagai puncak tujuan reformasi birokrasi.

Reformasi Birokrasi yang dicanangkan sejak tahun 2009 terus dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan di Kejaksaan Republik Indonesia. Saat ini Reformasi Birokrasi telah memasuki periode ketiga sesuai dengan Grand Design Reformasi Birokrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025. Pada periode pertama dan kedua pelaksanaan Reformasi Birokrasi ditujukan untuk terciptanya birokrasi yang bersih, akuntabel dan berkinerja tinggi, efektif dan efisien, dan birokrasi yang mempunyai pelayanan publik yang berkualitas. Oleh sebab itu, agar masyarakat dapat merasakan hasil percepatan pelaksanaan Reformasi Birokrasi maka sejak tahun 2014 dimulai pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Pelaksanaan pembangunan Zona Integritas dilakukan oleh satuan kerja dan/ atau unit kerja yang terkait langsung dengan pemberian pelayanan kepada masyarakat. Reformasi Birokrasi di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia merupakan salah satu langkah mendukung program pemerintah untuk melakukan penataan sistem penyelenggaraan organisasi yang baik, efektif, dan efisien. Maksud dan tujuannya agar Kejaksaan dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional, membentuk aparatur Kejaksaan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, meningkatnya pelayanan prima, serta meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja dalam rangka mewujudkan good governance dan clean government. Dalam perjalanannya, terdapat beberapa kendala yang dihadapi sehingga perlu dilakukan langkah-langkah strategis melalui pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani

Kejaksaan merupakan lembaga negara yang bertugas menegakkan hukum atas nama negara dan oleh karena itu berkewajiban untuk menaati kode etik profesi. Dalam menjalankan tugasnya kejaksaan harus mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kebenaran yang berlandaskan hukum, serta berpegang pada norma agama, tata krama dan keadilan dalam masyarakat. Dalam hal ini, jaksa dituntut untuk berperan lebih besar dalam menegakkan supremasi hukum, melindungi kepentingan umum, menegakkan HAM, dan memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (selanjutnya disebut KKN). Dalam undang-undang kejaksaan yang baru, Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga yang menjalankan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus secara mandiri menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangannya tanpa terpengaruh oleh kewenangan pemerintah dan kewenangan lainnya

Marwan Effendi (2005: 53), menegaskan Eksistensi Kejaksaan RI dalam perspektif konsep rechtsstaat, konsep the rule of law, dan konsep Negara Hukum Indonesia hendaknya diwujudkan melalui konsep pembagian kekuasaan dalam penegakan hukum di negara Republik Indonesia. Kehadiran Kejaksaan RI dalam dunia peradilan adalah:

  1. Kejaksaan RI ebagai upaya preventif, membatasi, mengurangi atau mencegah kekuasaan pemerintah atau administrasi negara (konsep rechtsstaat) yang diduga sewenang-wenang, yang dapat merugikan, baik rakyat maupun pemerintah sendiri, bahkan supaya tidak terjadi Kolusi, Korupsi dan Nepotisme,
  2. Kejaksaan RI seharusnya ditempatkan pada kedudukan dan fungsi mandiri dan independen untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam penegakan hukum agar terwujud peradilan yang adil, mandiri, dan independen pula (konsep the rule of law);
  3. Menjaga keserasian hubungan hak dan kewajiban antara Pemerintah dan Rakyat melalui tugas penuntutan (penegakan hukum) dalam proses peradilan (konsep Negara Hukum Indonesia).

Profesionalisme seorang jaksa sungguh sangat penting dan mendasar, sebab sebagaimana disebutkan diatas, bahwa di tangannyalah hukum menjadi hidup, dan arena kekuatan dan otoritas yang dimilikinya inilah sampai muncul pertanyaan bahwa (it doesn’t matter what the law says, what matter is what the guy behind the desk interprents the law to say) (Utomo, 1998: 29)

Kompleksitas pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan RI, pada era otonomi daerah yang bercirikhas desentralisasi, menjadikan korupsi yang pada masa lalu terpusat pada pusaran pemerintahan pusat, kemudian juga berkembang pesat di daerah. Kekesalan warga masyarakat terhadap fenomena korupsi di daerah,  seolah-olah mengabaikan korupsi yang menjadi epidemi di daerah. Walaupun korupsi telah semakin diyakini menjadi budaya penyimpangan yang sangat merugikan masyarakat, bangsa, dan negara. Yang menjadi persoalan adalah apakah kendala yang melekat jajaran Kejaksaan RI dalam pemberantasan korupsi.

Sehingga tidaklah mengherankan, apabila di berbagai daerah, muncul aksi-aksi unjuk rasa dari kalangan mahasiswa yang menuntut Kejaksaan RI agar konsisten dan responsif dalam pemberantasan korupsi.

Permasalahan lainnya berkaitan  penjenjangan karier dalam birokrasi  untuk menduduki jabatan sudah barang tentu dengan semangat reformasi birokrasi yang mengarah pada sistem pembinaan karier yang terbuka. Jaksa-jaksa muda progresif dengan standar kompetensi tinggi yang seharusnya sudah mulai masuk dalam jabatan perumus kebijakan, karena dinilai masih junior dan pangkatnya masih minimal maka tidak bisa masuk dalam jabatan-jabatan strategis itu. Untuk mengatasi penyumbatan dan stagnasi birokrasi di Kejaksaan, perlu ada akselerasi regenerasi. (https://antikorupsi.org/id/article/stagnasi-kepemimpinan-kejaksaan). Berdasarkan permasalahan diatas, maka penting untuk menganalisis Reformasi Administrasi Pelayanan Publik khususnya Penerapan Strategi Kepemimpinan 

TINJAUAN PUSTAKA

  1. Administrasi Publik

Chandler dan Plano (1988), Administrasi publik adalah suatu proses dimana sumberdaya dan personel publik di organisir dan dikoordinasikan untuk memformulasikan, mengimplementasikan, dan mengelola keputusan dan kebijakan publik. Mereka juga menjelaskan bahwa administrasi publik ialah seni dan ilmu (art and science) yang bertujuan untuk mengatur kebijakan publik untuk memecahkan permasalahan publik yang terjadi dalam suatu organisasi atau yang lainya.

Henry (1995), mengemukakan bahwa: “Administrasi Publik adalah suatu kombinasi yang kompleks antara teori dan praktik, dengan tujuan mempromosikan pemahaman terhadap pemerintah dalam hubungannya dengan masyarakat yang diperintah, dan juga mendorong kebijakan publik agar lebih responsif terhadap kebutuhan sosial.”

Administrasi publik berusaha melembagakan praktik-praktik manajemen agar sesuai dengan nilai efektivitas, efisiensi, dan pemenuhan kebutuhan masyarakat secara lebih baik. Sedangkan Waldo (dalam Pasolong, 2008: 8) mendefinisikan “Administrasi publik adalah manajemen dan organisasi dari manusia-manusia dan peralatannya guna mencapai tujuan pemerintah”.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa Administrasi Publik adalah kerjasama yang dilakukan oleh sekelompok orang atau lembaga dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintah untuk mencapai tujuan pemerintah secara efektif dan efisien guna memenuhi kebutuhan publik.

  1. Reformasi Administrasi

Caiden (1991) menyatakan Reformasi Administrasi sebagai  the artificial inducement of administrative transformation against resistance yang diartikan bahwa reformasi administrasi merupakan keinginan atau dorongan yang dibuat agar terjadi perubahan atau transformasi di bidang administrasi

Zauhar (2007:11) mengartikan reformasi administrasi adalah suatu usaha sadar dan terencana untuk mengubah struktur dan prosedur birokrasi (aspek reorganisasi atau institutional /kelembagaan, sikap dan perilaku birokrat), (aspek perilaku, guna meningkatkan efektifitas organisasi atau terciptanya administrasi yang sehat dan menjamin tercapainya tujuan pembangunan nasional)

  1. Reformasi Pelayanan Publik

Pelayanan publik diibaratkan sebagai sebuah proses, dimana ada orang yang dilayani, melayani, dan jenis dari pelayanan yang diberikan. Sehingga kiranya pelayanan publik memuat hal-hal yang subtansial yang berbeda dengan pelayanan yang diberikan oleh swasta. Pelayanan publik adalah pelayanan yang diberikan oleh pemerintah dalam rangka memenuhi segala kebutuhan masyarakat, sehingga dapat dibedakan dengan pelayanan yang dilakukan oleh swasta (Ratminto,     2006: 23)

Pollit dan Bouckaert (dikutip dari Manurung 2010: 189) mendefinisikan Reformasi pelayanan publik adalah perubahan sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan agar kinerja sektor publik semakin baik. Reformasi sektor publik mencakup bukan saja unsur organisasi dan manejemen, tetapi juga sumber daya manusia. Perubahan-perubahan tersebut tidak hanya terfokus pada perubahan kuantitas, namun juga kualitas. Suatu ketika, reformasi yang dilakukan akan berdampak terhadap melebar dan menebalnya struktur birokrasi, tetapi di masa yang lain menuntut birokrasi menjadi lebih ramping dan pipih. Reformasi juga dapat menyebabkan penambahan administrator publik, namun juga dapat mengakibatkan pengurangan administrator publik.

  1. Strategi Reformasi Kepemimpinan Kejaksaan

Zauhar (2007: 77) menyatakan bahwa reformasi administrasi berkaitan erat dengan pengertian strategi, karena pada hakekatnya reformasi administrasi merupakan aktivitas untuk meningkatkan kemampuan memenangkan peperangan melawan ketidakberesan administrasi dan beberapa jenis penyakit administrasi lainnya yang banyak dijumpai dikebanyakan Negara sedang berkembang.

Selain itu Osborne (2000: 45) menyatakan ada 5 strategi reformasi administrasi yaitu:

  1. Strategi Inti

Strategi inti ini berkaitan erat dengan tujuan dari suatu sistem dan organisasi pemerintahan. Tujuan dari suatu sistem dan organisasi pemerintahan dijadikan strategi inti karena merupakan fungsi inti pemerintahan yaitu fungsi mengarahkan. Strategi ini menghapus fungsi-fungsi yang tidak lagi menjalankan tujuan pemerintah yang sebenarnya. Strategi ini memisahkan fungsi mengarahkan dari fungsi melaksanakan, sehingga setiap organisasi dapat memusatkan pada satu tujuan. Strategi ini juga meningkatkan kemampuan pemerintah untuk mengarahkan dengan menciptakan mekanisme baru guna mendefinisikan tujuan dan strategi. Strategi ini pendekatannya dengan pendekatan kejelasan tujuan, pendekatan kejelasan arah dan pendekatan kejelasan arah.

2. Strategi Konsekuensi

Strategi konsekuensi ini berkaitan erat dengan sistem insentif pemerintah, sistem ini merupakan bagian penting dari sistem pemerintahan. Dna birokratis memberi insentif yang kuat kepada pegawai untuk taat aturan dan tunduk. Inovasi hanya akan membawa kesulitan sedangkan status quo terus-menerus mendatangkan hadiah. Pegawai dibayar sama tanpa memandang hasil. Dan sebagain besar organisasi bersifat monopoli. Sistem insentif pemerintah yang disebutkan harus diubah menjadi insentif dengan menciptakan konsekuensi atas kinerja yang dihasilkan.

3. Strategi Pelanggan

Strategi pelanggan ini memiliki pola yaitu menggeser sebagian pertanggungjawaban kepada pelanggan. Strategi ini memberi pilihan kepada pelanggan mengenai organisasi yang memberikan pelayanan dan menetapkan standar pelayanan pelang-gan yang harus dipenuhi oleh organisasi-organisasi itu. Penciptaan pertanggungjawaban kepada pelanggan semakin menekan organisasiorganisasi pemerintah untuk memperbaiki hasil-hasil kinerja mereka, tidak sekedar mengelola sumber daya mereka. Strategi ini juga menciptakan informasi mengenai kepuasan pelanggan terhadap pelayanan dan hasil-hasil tertentu dari pemerintah, dan strategi ini memberi organisasi-organisasi pemerintah sasaran tujuan yang tepat yaitu meningkatnya kepuasan pelanggan.

4. Strategi Kontrol

Strategi kontrol pengendalian secara signifikan mendorong turun kekuasaan pengambilan keputusan melalui hierarki, dan kadang-kadang keluar ke kelompok masyarakat. Strategi ini menggeser bentuk pengendalian yang digunakan dan aturan-aturan yang rinci serta komando hierarkis ke misi bersama dan sistem yang menciptakan akuntabilitas kinerja. Strategi ini memberdayakan organisasi dengan mengendurkan cengkeraman badan kontrol pusat.

5. Strategi Budaya

Sistem pemerintah kritis yang terakhir adalah dna yang menentukan budaya organisasi pemerintah yaitu mengenai nilai-nilai, norma, sikap, dan harapan pegawai. Budaya sangat dipengaruhi oleh bagian dna yang lainya yakni tujuan organisasi, sistem insentif, sistem pertangungjawaban, dan struktur kekuasaannya. Ubahlah unsur-unsur ini maka budaya akan berubah, tetapi budaya tidak selalu berubah seperti yang apa yang diharapkan para pemimpinnya. Oleh karena itu, setiap organisasi yang telah menggunakan empat strategi lainnya akhirnya harus memutuskan mengubah budaya organisasinya

Pada Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Strategi Reformasi Kepemimpinan, dilakukan dengan cara konsolidasi, optimalisasi serta upaya pemulihan kepercayaan masyarakat, yang akan diuraikan pada pembahasan.

 

PEMBAHASAN

Kejaksaan mulai berdiri menjadi lembaga mandiri sejak 22 Juli 1960 dengan dasar Surat Keputusan Presiden RI No.204/1960 tentang Pembentukan Departemen Kedjasaan. Untuk memperingati momen bersejarah tersebut, 22 Juli pun ditetapkan sebagai Hari Bhakti Adhyaksa. Untuk memenuhi tuntutan jaman, aturan susunan organisasi serta tata laksana kerja Kejaksaan mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan pertama terjadi di awal era 90-an, dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1961 menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991.

Setelah era reformasi bergulir, Kejaksaan sebagai elemen penting dalam penegakan hukum pun turut berbenah. Kejaksaan berupaya memperbaiki diri menjadi lembaga yang lebih mandiri dan bebas dari intervensi. Untuk memperkuat perubahan tersebut, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 pun diperbaharui menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, diperbaharui ke UU No 11 tahun 2021. Perubahan tersebut disambut gembira banyak pihak, lantaran dianggap sebagai peneguhan eksistensi Kejaksaan yang merdeka dan independen.

Dalam Undang-Undang No.11 tahun 2021 tentang perubahaan atas UU No 16 tahun 2009 tentang Kejaksaan RI, Pasal 2 ayat (1) ditegaskan Kejaksaan dalam menjalankan fungsi dan kekuasaan kehakiman dilaksanakan secara merdeka

 Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis). Ia mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum, karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana. Kejaksaan juga merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar).

Pada masa reformasi pula Kejaksaan telah menambah pembentukan pejabat struktural eselon 1 yakni Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPIDMIL) dengan tanggungjawab dan perkara koneksitas dalam memerangi korupsi

Diusia ke 62 tahun Kejaksaan terus berupaya menjadi lembaga yang mandiri, berintegritas dan profesional dalam menjalankan tugasnya. 

Strategi Reformasi Kepemimpinan pada Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, dilakukan dengan cara konsolidasi, optimalisasi serta upaya pemulihan kepercayaan masyarakat, yang dilaksanakan sebagai berikut:

  1. Konsolidasi

Strategi Reformasi Kepemimpinan pada Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, pada tahap konsolidasi, dilakukan melalui beberapa kegiatan antara lain:

  1. Pengenalan Wilayah Teritorial, Pemangku Kepentingan dan Budaya Hukum Masyarakat, dilakukan dengan melakukan kunjungan silaturahmi tersebut bertujuan untuk membangun sinergitas antara sesama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Ogan Ilir selain itu juga melakukan monitoring di beberapa TPS untuk melihat langsung Pemilihan Kepala Desa secara serentak di Kabupaten Ogan Ilir.
  2. Pembinaan Mental, Spiritual serta Integritas Aparatur Kejaksaan, dilakukan melalui kegiatan Siraman Rohani setiap 1 bulan sekali, menerapkan absensi melalui aplikasi Kejaksaan Mobile serta melaksanakan kegiatan senam pagi dan olahraga setiap minggunya
  3. Kesadaran Aparatur Kejaksaan, dilakukan melalui kegiatan Penerapan protokol Kesehatan melalui pengadaan alat cuci tangan dan handsanitizer penerapan disiplin seluruh pegawai pakai masker dan social distancing; Internalisari melalui rapat Staf yang dilaksanakan setiap bulan; Monitoring dan Evaluasi setiap Kegiatan atau Kinerja; Menyiapkan sarana layanan pengaduan masyarakat terkait perilaku nakal oknum pegawai melalui penerapan E- Lapdu pada Website: http://kejari.oganilirkab.go.idMembuat himbauan melalui Banner serta Aktif dalam Forkopimda serta berbagi informasi
  4. Koordinasi dan Komunikasi, dilakukan melalui kegiatan menghadiri acara selaku unsur forkopimda dalam kegiatan pemerintah kota Ogan Ilir. tergabung dalam gugus tugas penanganan Covid-19  dan ikut memberikan saran dan masukan disetiap rapat koordinasi serta petunjuk dan arahan Pimpinan dalam rangka peningkatan kinerja Kejaksaan se-Sumsel melalui sarana Video Conference.

2. Optimalisasi

Strategi Reformasi Kepemimpinan pada Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, pada tahap optimalisasi, dilakukan melalui beberapa kegiatan antara lain:

  1. Peranan Intelijen Yustisial, dilakukan dengan cara melakukan Operasi Intelijen terhadap kebijakan Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan serta kelancaran pembangunan yang dilaksanakan berdasarkan sprint Ops perkegiatan; serta Melakukan Publikasi dan sosialisasi terkait tugas, fungsi Kejaksaan melalui media sosial (Youtube, IG, Fb dan Twitter)

2. Kapasitas Jaksa, dilakukan dengan Mengusulkan pegawai untuk mengikuti Diklat Teknis yang diadakan oleh Kejaksaan Agung RI; Memerintahkan Para Jaksa untuk mengikuti Webinar /Seminar dan Sosialisasi yang diadakan Pimpinan Pusat; Peningkatan kapasitas Jaksa merupakan prioritas utama Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam penanganan perkara sehingga menghasilkan penegakan hukum yang profesional, cepat, tepat, berbiaya ringan, tuntas serta tidak menimbulkan dampak. Oleh karena itu, penanganan perkara termasuk masalah-masalah sosial lainnyayang ada di Kabupaten Ogan Ilir, Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir bersama Jajaran secara aktif mengendalikan para Jaksa untuk lebih komprehensif dalam menentukan dan mempertimbangan kearifan lokal dalam proses penegakan hukum di Kabupaten Ogan Ilir. Hal ini telah menghasilkan situasi kondusif yang tenang di Kabupaten Ogan Ilir

3. Skala Prioritas dalam Penanganan Perkara, dalam hal ini Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir mengedepankan penyelesaian perkara secara prefentif, lebih mengutamakan proses dialog dan mediasi yang bertujuan agar segala permasalahan yang ada dikabupaten ogan ilir dapat diselesaikan secara damai atau musyawarah terlebih dahulu. Salah satunya melalui Restorasi Justice (RJ)

4. Peranan Jaksa Pengacara Negara, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Ogan Ilir memberikan Bantuan Hukum Non Litigasi kepada beberapa Instansi Bidang Datun Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menyediakan Pos Pelayanan Hukum Gratis; serta Memperkuat sosialisasi Tugas dan Kewenangan Bidang Datun Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dengan mencetak dan mendistribusikan brosur terkait fungsi datun sebagai JPN bagi Pemkab, BUMN/BUMD di Wilayah Ogan Ilir

  1. Upaya Pemulihan Kepercayaan Masyarakat

Strategi Reformasi Kepemimpinan pada Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, pada upaya Pemulihan Kepercayaa Masyarakat, dilakukan melalui beberapa kegiatan antara lain:

  1. Akses Masyarakat terhadap Keterbukaan  Informasi Publik dengan melaksanakan pembangunan dan pengembangan Sistem informasi/ Teknologi dan Komunikasi berupa Website, Facebook, Email, Instagram, Twiter dan Youtube Kejaksaan Negeri Ogan Ilir  serta telah tersedianya aplikasi-aplikasi pelayanan publik seperti E-Tilang, dan Sistem Pelayanan Pengambilan Barang Bukti  Online (Ojin)
  2. Kemampuan Komunikasi Publik dengan menjadi narasumber pada kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir
  3. Kerjasama dengan Lembaga Pendidikan melalui Program Beasiswa Pendidikan dengan bekerjasama peningkatan SDM Jaksa pada Kejari Ogan Ilir untuk kuliah S2 dan S3  serta meningkatkan kerjasama sebagai bentuk pengabdian masyarakat dengan melakukan penelitian dan kajian ilmiah terkait masalah-masalah sosial ataupun budaya hukum di wilayah Kabupaten Ogan Ilir; Kerjasama dan Koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Ilir dalam pelaksanaan Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah yang dilaksanakan 1 bulan 2 kali; Kegiatan Jaksa Menyapa pada Radio Republik Indonesia (RRI) dan PalTV Palembang dengan Tema Bijak Bermedia Sosial, Sharing Data dan Kenali hukum jauhi hukuman

4. Sinergitas dengan Perguruan Tinggi dan Sekolah-sekolah di Kabupaten Ogan Ilir, melakukan Kerjasama dengan Universitas Sriwijaya Palembang dalam rangka membangun pengetahuan Mahasiswa  terhadap teori dan praktek didunia kerja serta Sekolah Menengah Atas (SMA) ataupun Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) melalui Penerimaan Mahasiswa maupun Siswa dalam pelaksanaan Praktek Kerja lapangan di Kejaksaan Negeri Ogan Ilir setiap tahunnya.

KESIMPULAN

Reformasi merupakan bagian dari dinamika masyarakat, dalam arti bahwa perkembangan akan menyebabkan tuntutan terhadap pembaharuan dan perubahan untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan perkembangan tersebut. Reformasi juga bermakna sebagai suatu perubahan tanpa merusak (to change without destroying) atau perubahan dengan memelihara (to change while preserving). Dalam hal ini, proses reformasi bukanlah proses perubahan yang radikal dan berlangsung dalam jangka waktu singkat, tetapi merupakan proses perubahan yang terencana dan bertahap.

Diusia ke 62tahun Kejaksaan terus berupaya menjadi lembaga yang mandiri, berintegritas dan profesional dalam menjalankan tugasnya termasuk dalam upaya menerapkan Strategi Reformasi Kepemimpinan pada Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, yang dilakukan dengan cara konsolidasi, optimalisasi serta upaya pemulihan kepercayaan masyarakat yang diharapkan dapat dilakukan secara berkelanjutan. Sehingga dapat meningkatkan kinerja Kejaksaan Negeri Ogan Ilir

DAFTAR PUSTAKA

Caiden GE. 1991. Administrative Reform Comes of Age. New York: Walter de Gruyte

Chandler, Ralph C, Plano, dan Jack C. (1988). The Public Administration Dictionary. John Wiley & Sons

Henry, Nicholas. (1995). Administrasi Negara dan Masalah-Masalah Publik. Diterjemahkan dari bahasa Inggris oleh Lontoh, De Lusian. Jakarta: Raja Grafindo

Manurung. (2010). Paradigma Administrasi Publik dan Perkembangannya. Jakarta: UI-Press.

Marwan Effendi. (2005). Kejaksaan RI Posisi dan Fungsinya dari Perspektif Hukum. Jakarta PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

Meutia, Intan Fitri. (2017). Reformasi Administrasi Publik. Bandar Lampung: AURA Anugrah Utama Raharja

Pasolong, Harbani. (2008). Kepemimpinan Birokrasi. Bandung: CV.Alfabeta.

Ratminto (2006) . Manajemen Pelayanan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Surat Keputusan Presiden RI No.204/1960 tentang Pembentukan Departemen Kedjasaan

Undang-Undang No 11 thn 2021 ttg kejaksaan

Utomo, Priyo. (1998). Etika dan Profesi. Jakarta: Gramedia

Zauhar, Soesilo. (2007). Reformasi Administrasi. Jakarta: Bumi Aksara.

0 0 votes
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button