Terdakwa Pembunuhan Cakades di Desa Betung Dituntut Hukuman Mati
Inderalaya
Kasus pembunuhan calon kepala desa di Betung II, Ogan Ilir pada pertengahan 2022 lalu, telah memasuki tahap penuntutan pada sidang.
Terdakwa bernama Romli (46 tahun) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Ogan Ilir.
"Terdakwa dituntut hukuman mati atas perbuatannya sebagaimana diatur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," terang Plh Kajari Ogan Ilir Tatang Darmi, melalui Kasi Pidum Andriyanto, Rabu (5/7/2023).
Setelah melakukan pembunuhan dengan senjata api dan senjata tajam pada 20 Juli 2022, terdakwa diringkus aparat kepolisian pada 18 November tahun lalu.
Menurut Andriyanto, ada empat poin utama yang menjadi pertimbangan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa.
Pertama, terdakwa pernah terlibat kasus pidana percobaan pembunuhan dan telah menjalani hukuman.
Kedua, terdakwa telah merencanakan pembunuhan tersebut beberapa bulan sebelum menghabisi korban bernama Arpani (53 tahun).
Ketiga, sesaat sebelum diringkus aparat kepolisian, terdakwa berupaya membunuh orang tua korban namun berhasil digagalkan.
"Terdakwa sempat mengungkapkan ingin kembali membunuh salah seorang anggota keluarga korban. Ini terungkap selama proses penyidikan," ungkap Andriyanto.
Terakhir, selama proses persidangan, terdakwa tak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatan sadisnya itu.
"Keempat poin tersebut yang menjadikan dasar JPU menuntut hukuman mati. Dan dasar tuntutan ini berdasarkan petunjuk dari Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan," jelas Andriyanto.
Selanjutnya, agenda sidang pembacaan vonis hukuman terhadap terdakwa pada Selasa (11/7/2023) mendatang.
Pada sidang yang dilaksanakan secara virtual tersebut, terdakwa tetap berada di Lapas Kelas II A Tanjung Raja.
"Dengan segala pertimbangan, terutama soal keamanan, terdakwa mengikuti sidang dari Lapas. Tentunya vonis hukuman nantinya merupakan kewenangan hakim," kata Andriyanto.#prima