Ogan Ilir

Masa Kampanye Belum Tiba, Bawaslu Ogan Ilir Tertibkan Baliho Caleg yang Menjurus Kampanye

 
 
Inderalaya
 
Menyusul penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif Pemilu 2024, Bawaslu Ogan Ilir menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menjurus Alat Peraga Kampanye (APK).
 
Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Dewi Alhikmawati didampingi Anggota Komisoner Divisi Penanganan Pelanggaran,  Penyelesaian Sengketa Bawaslu Ogan Ilir Lily Oktayanti, Divisi Hukum Pencegahan Humas dan Parmas Bawaslu OI M Uzer dan Kepala Sekretariat Bawaslu OI Muslimin
Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Dewi Alhikmawati didampingi Anggota Komisoner Divisi Penanganan Pelanggaran,  Penyelesaian Sengketa Bawaslu Ogan Ilir Lily Oktayanti, Divisi Hukum Pencegahan Humas dan Parmas Bawaslu OI M Uzer dan Kepala Sekretariat Bawaslu OI Muslimin mengatakan, masih banyak APS menjurus kampanye yang belum dilepas secara sukarela oleh caleg bersangkutan.
 
"Maka kami menertibkan APS tersebut karena sekarang belum masuk masa kampanye," kata
Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Dewi Alhikmawati didampingi Anggota Komisoner Divisi Penanganan Pelanggaran,  Penyelesaian Sengketa Bawaslu Ogan Ilir Lily Oktayanti, Divisi Hukum Pencegahan Humas dan Parmas Bawaslu OI M Uzer dan Kepala Sekretariat Bawaslu OI Muslimin, Senin (6/11/2023)
 
 
Dalam penertiban ini, Bawaslu Ogan Ilir melibatkan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).
 
Bawaslu Ogan Ilir juga melibatkan unsur TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub yang membantu mencopot APS.
 
"Seluruh 16 kecamatan di Ogan Ilir hari ini serentak menertibkan APS yang menjurus APK," terang Dewi.
 
Dijelaskannya, sesuai Pasal 93 huruf b angka 1 Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu Ogan Ilir mengimbau kepada seluruh pimpinan partai politik, peserta Pemilu dan calon anggota DPRD Ogan Ilir untuk :
 
1. Melakukan pemasangan APS dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
2. Memperhatikan materi muatan, kalimat dan atau tanda gambar APS dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti:
 
a. Coblos nomor urut.
 
b. Simbol atau gambar paku.
 
c. Materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih.
 
3. Memperhatikan jadwal tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yaitu pada tanggal 3 November 2023.
 
"Sehingga perlu untuk menjadi perhatian agar seluruh calon anggota DPRD Ogan Ilir untuk tidak melakukan kegiatan berpotensi kampanye sebelum dimulainya masa kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024," jelas Dewi.
 
4. Memperhatikan bahwa terhitung mulai tanggal 4 sampai dengan 27 November 2023 merupakan waktu dilarang kampanye.
 
Yang kita lepas ini adalah alat sosialisasi yang menjelma sebagai alat peraga kampanye," terangnya kepada wartawan saat melakukan pelepasan di jalan protokol Indralaya. 
 
Menurut Dewi, alat peraga kampanye ini dijadwalkan baru boleh dipasang pada tanggal 28 November 2023 hingga tanggal 10 Februari 2024 mendatang. 
 
"Karena tanggal itu sudah masuk dalam tahapan masa kampanye," ujarnya. 
 
Ditambahkan Dewi, penertiban alat sosialisasi yang menjurus ke alat peraga kampanye yang dilakukan hari ini, dilakukan secara serentak di 16 kecamatan di Kabupaten Ogan Ilir. 
 
"Bergerak seluruh bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) serta Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD)," lanjutnya. 
 
Penertiban alat sosialisasi menjelma ke alat peraga kampanye ini, dilakukan Bawaslu bersama-sama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kepolisian, TNI, dan Dishub Kabupaten Ogan Ilir. 
 
"Kita melibatkan stakeholder yang ada," ujarnya. 
 
Sehingga peserta Pemilu dimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan kampanye pemilu dimulai, dalam bentuk :
 
a. Pertemuan warga.
 
b. Penyebaran bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum atau makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
c. Penyebaran APK seperti reklame, spanduk, dan atau umbul-umbul.
 
d. Media sosial.
 
e. Aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.
 
"Jika pada masa kampanye ada aturan yang dilanggar peserta Pemilu, maka akan diberi sanksi sesuai Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017," jelas Dewi.#prima
0 0 votes
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button